1. Latar Belakang
Bentang Alam Gunung Gede Pangrango (GGP) merupakan salah daerah tangkapan air dan kawasan bernilai konservasi keanekaragaman hayati tinggi yang mencakup wilayah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kawasan ini memiliki nilai ekologi tinggi, baik bagi habitat satwa dan tumbuhan endemik maupun sebagai penyedia jasa ekosistem penting, seperti penyedia air dan pengendalian iklim mikro. Selain itu, fungsi ekonomi bentang alam ini sangat tinggi sebagai salah satu pusat kegiatan wisata berbasis potensi alam, pertanian, dan industri. Namun, tekanan terhadap kawasan ini, baik dari aktivitas manusia maupun faktor alami telah menyebabkan penurunan fungsi ekosistem di beberapa lokasi.
Pentingnya upaya restorasi ekosistem dilaksanakan di bentang alam ini tidak hanya bertujuan untuk memulihkan fungsi-fungsi ekosistem yang sudah rusak tapi uga mengoptimalkan potensi sosial ekonomi, dan budaya setempat. Keberhasilan upaya restorasi telah ditunjukkan dari cerita sukses Program Green Wall di mana 300 ha areal terdegradasi di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango telah dipulihkan pada tahun 2018 dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. Pembelajaran tersebut dilanjutkan pada 2024 dengan memulihkan 30 ha desa Ambar Jaya, Kecamatan CIlamba, Sukabumi, yang menjadi penyangga TNGGP.
Pelaksanaan restorasi lahan masyarakat di desa-desa penyangga menjadi salah satu strategi penting untuk menjaga keberlanjutan fungsi ekologi terutama fungsi tangkapan air, konservasi keanekaragaman hayati, serta untuk meningkatkan nilai ekonomi di bentang alam Gunung Gede Pangrango. Guna mewujudkan dampak implementasi program yang lebih luas, KI akan melanjutkan fasilitasi inisiatif restorasi berbasis masyarakat (community-based restoration) di bentang alam tersebut.
Faktanya, selama ini lahan tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk aktivitas pertanian hortikultura seperti sayur-sayuran, singkong, talas, dan lainnya dengan pola penanamanan yang belum selaras terhadap upaya konservasi tanah dan air. Aktivitas tersebut sangat masif dilakukan, dan jika tidak dikendalikan maka dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap fungsi ekologi seperti turunnya kualitas tanah dan air, bencana erosi, serta aliran air permukaan tanah yang berlebihan sehingga menyebabkan banjir.
Hasil kajian spasial KI pada awal pertengahan tahun 2025 menunjukkan kawasan penyangga TNGGP didominasi oleh aktivitas pertanuan hortikultura seperti sayur-sayuran, singkong, talas, dan lainnya dengan pola penanamanan yang belum selaras terhadap upaya konservasi tanah, air., dan keanekaragaman hayati. Aktivitas tersebut sangat masif dilakukan, dan jika tidak dikendalikan maka dapat memberikan dampak negatif dalam jangka panjang terhadap fungsi ekologi seperti turunnya kualitas tanah dan air, bencana erosi, serta aliran air permukaan tanah yang berlebihan sehingga menyebabkan banjir. Selain itu, aktivitas pertanian yang tidak terkendali dalam pembukaan tutupan lahan dapat menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati penting di daerah tersebut.
Untuk memulihkan fungsi ekologis di bentang alam Gunung Gede Pangrango yang terdegradasi akibat aktivitas pertanian yang masif tersebut, KI mendorong upaya pemulihan ekosistem dengan metode pengayaan berbasis agroforestri. Lebih lanjut, berdasarkan hasil analisis tutupan lahan dan aksesibilitas, Ki mengidentifikasi potensi areal di Desa Ciloto (50 ha), Desa Munjul (100 ha) dan Desa Nagrak Utara (50 ha). Gambar 1 dan Gambar 2 di bawah menunjukkan potensi areal dan lokasi kerja pemulihan eksosistem di tiga desa tersebut.
Untuk melaksanakan inisiatif tersebut, KI membuka peluang kerja sama dalam bentuk kontrak kerja sebagai konsultan bagi organiassi yang memenuhi kualifikasi. Kontrak kerja akan berlangsung 1 (satu) tahun sebagaimana diuraikan dalam Kerangka Kerja ini.
2. Gambaran Umum Proyek
Konsultansi ini meliputi lima kegiatan utama, yaitu: 1) Menyelesaikan penyusunan dokumen acuan pelaksanaan program restorasi (rencana kerja), memfasilitasi kegiatan sosialisasi program, serta mendukung proses penyepakatan Community Conservation Agreement (CCA) bersama masyarakat, 2) Melaksanakan tahapan awal restorasi melalui kegiatan pembibitan dan penyiapan lahan, 3) Terlaksananya peningkatan kapasitas masyarakat terkait restorasi berbasis komunitas, 4) Kegiatan penanaman dan pemeliharaan dan pemantauan tanaman berbasis masyarakat, dan 5) Laporan final kegiatan
3. Rincian Pengajuan
a. Batas akhir. Proposal harus diterima paling lambat tanggal 10 November 2025 pukul 17:00 WIB. Keterlambatan pengajuan tidak akan diterima. Proposal harus diajukan melalui e-mail ke grantcontractid@konservasi-id.org dan jbudiman@konservasi-id.org. Semua proposal harus diajukan sesuai dengan panduan yang tercantum dalam RfP ini.
b. Masa berlaku penawaran. 120 hari sejak batas akhir pemasukan penawaran.
c. Klarifikasi. Pertanyaan dapat disampaikan ke grantcontractid@konservasi-id.org dan jbudiman@konservasi-id.org paling lambat pada tanggal dan waktu yang ditentukan dalam jadwal di bawah ini. Subjek e-mail harus memuat nomor RfP dan judul RfP. KI akan menanggapi secara tertulis klarifikasi yang disampaikan paling lambat pada tanggal yang ditentukan dalam jadwal di bawah ini. Tanggapan terhadap pertanyaan yang mungkin menjadi kepentingan bersama semua penawar akan di-posting ke situs web KI dan/atau dikomunikasikan melalui e-mail.
d. Perubahan. Setiap saat sebelum batas akhir penyampaian proposal, KI dapat, dengan alasan apapun, mengubah dokumen RfP melalui perubahan yang akan di-posting di situs web KI dan/atau dikomunikasikan melalui e-mail.
4. Persyaratan Minimum
a. Konsultan dapat berupa lembaga, organisasi, atau tim. Konsultan akan bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan yang dihasilkan.
b. Lembaga, organisasi, atau tim, terdiri atas:
i. Ketua tim memiliki pengalaman memimpin tim dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati, pemulihan ekosistem dan pemberdayaan masyarakat. Jika memiliki pengetahuan atau pengalaman tentang agroforestri akan menjadi nilai tambah kualifikasi.
ii. Anggota Tim memiliki pengalaman melakukan kegiatan pemulihan ekosistem, konservasi keanekaragaman hayati dan pemberdayaan masyarakat. ika memiliki pengetahuan atau pengalaman tentang agroforestri akan menjadi nilai tambah kualifikasi.
c. Pemimpin Tim dan pakar:
i. Memiliki Pengetahuan dan pengalaman dalam bidang pemulihan ekosistem, restorasi, agroforestry, konservasi keanekaragaman hayati dan pemberdayaan masyarakat.
ii. Berpengalaman dan memiliki keterampilan dalam menyajikan data dan analisis.
iii. Keterampilan komunikasi yang kuat dan terorganisir.
iv. Pengalaman bekerja di lanskap Jawa Barat.
v. Lancar berbahasa Indonesia dan mahir menggunakan bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan.
vi. Memiliki pengalaman dalam menyusun perencanaan proyek, monitoring dan pelaporan.
5. Lini Masa Proposal
| Panggilan Permintaan Proposal/RfP | 30 Oktober 2025 |
| Klarifikasi disampaikan ke KI | 4 November 2025 |
| Klarifikasi diberikan kepada penawar yang diketahui | 4 November 2025 |
| Tenggat waktu penyampaian proposal ke KI | 10 November 2025 |
| Seleksi akhir | 17 November 2025 |