[newdevjobsindo] Konsultan - Penilaian Risiko Negara - KEMITRAAN - Lowongan Kerja LSM NGO

Senin, 02 November 2020

[newdevjobsindo] Konsultan - Penilaian Risiko Negara - KEMITRAAN

I. Informasi Pekerjaan

Posisi : Konsultan Peneliti – Penilaian Risiko Negara (Country Risk Assessment) tentang Kejahatan Korupsi dan Sumber Daya Alam
Departemen : Democratic, Justice. Governance and Regionalization
Durasi : November 2020 – Januari 2021
Melapor kepada : Team Leader Program Human Rights Defender

Deklarasi Tentang Hak dan Tanggung Jawab Individu, Kelompok dan Organisasi Masyarakat untuk Mempromosikan Hak dan Kebebasan Fundamental Yang di Terima dan Dilindungi Secara Universal (Deklarasi Pembela HAM) dari PBB menyatakan bahwa Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) adalah siapapun yang melakukan kerja-kerjapembelaan dan pemajuan HAM dengan cara damai. Mereka datang dari berbagai sektor seperti perempuan, lingkungan, hingga berbagai kelompok minoritas lain. Secara khusus, Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) mendefinisikan Pembela HAM sektor lingkungan sebagai siapapun (termasuk kelompok atau perempuan pembela HAM) yang mempertahankan hak-hak atas lingkungan sebagai hak konstitusional.Faktanya, kerja-kerja pembela HAM sering menjadi alasan dilakukannya kekerasan terhadap mereka. Di tahun 2018, KontraS mencatat adanya 156 peristiwa penyerangan yang ditujukan kepada pembela HAM.Yayasan Perlindungan Insani Indonesia mendokumentasikan adanya 131 pembela HAM yang telah menjadi korban penyerangan di tahun yang sama. Pada tahun 2019, ELSAM menerbitkan publikasi Menatap Tahun-Tahun Penuh Marabahaya: Laporan Situasi Pembela HAM atas Lingkungan Tahun 2019 yang mencatat adanya 127 individu dan 50 kelompok Pembela HAM yang menjadi korban kekerasan.3LBH Pers menyatakan kasus kekerasan pada pembela HAM tidak hanya menimpa aktivis aktivis masyarakat umum, tetapi juga menimpa jurnalis, di sektor lingkungan. Tahun 2020 ini, LBH Pers mendapa ada 9 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis saat meliput isu lingkungan hidup. Catatan masyarakat sipil menunjukkan data kekerasan tertinggi ditujukan kepada pembela HAM sektor lingkungan.

Meningkatnya kasus kekerasan, ancaman bahkan kriminalisasi yang menimpa pembela HAM sektor lingkungan mendorong masyarakat sipil untuk bergerak dan mendorong Pemerintah untuk melahirkankebijakan perlindungan bagi pembela HAM sebagai salah satu prasyarat tata kelola pemerintahan yang baik. Kemitraan sebagai organisasi yang mendorong terwujudnya tata kelola yang baik memandang perlu untuk menyusun satu laporan Penilaian Risiko Negara(Country Risk Assessment)tentang Kejahatan Korupsi dan Sumber Daya Alam. Fokus penyusunan laporan risiko Negara tentang kejahatan sumber daya alam dan korupsi ini menggunakan metodologi yang diharapkan akan menjadi diharapkan dapat menjadi model generik untukmenilai risiko yang berpotensi dapat direplikasi di berbagai tempat / negara. Keluaran dari kegiatan diharapkan selain menghasilkan laporan adalah menghasilkan model metodologi penilaian risiko negara tentang kejahatan sektor sumber daya alam dan korupsi.Proses penyusunan metodologi dan laporan akan dilakukan di bulan November –Desember 2020.Dalam rangka menghasilkan produk-produk sebagaimana disebutkan, Kemitraan membuka lowongan Konsultan Peneliti –Penilaian Risiko Negara (Country Risk Assessment) tentang Kejahatan Korupsi dan Sumber Daya Alam. Kemitraan merupakan lembaga yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, non-diskriminasi dan tata kelola yang baik. Kami mendorong kelompok perempuan, penyandang disabilitas, serta kelompok minoritas lain untuk mendaftar dalam lowongan ini.

II. Lingkup Kerja

Kegiatan-kegiatan Utama yang akan dilakukan oleh Konsultan Peneliti adalah:

  • Mengidentifikasi pola korupsi dan kejahatan sumber daya alam di Indonesia melalui desk review terhadap penelitian, kajian maupun publikasi yang sudah ada;
  • Menganalisis hasil identifikasi pola korupsi dan kejahatan sumber daya alam di Indonesia;
  • Membuat model metodologi penilaian risiko negara (country risk assessment) tentang kejahatan sumber daya alam dan korupsi;
  • Membuat laporan penilaian risiko negara (country risk assesment) Indonesia tentang kejahatan sumber daya alam dan korupsi berdasarkan model yang dibuat;
  • Melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses pembutan laporan dan model metodologi penilaian risiko negara (country risk assessment);
  • Mendiseminasikan metodologi dan laporan penilaian risiko negara (country risk assessment) Indonesia kepada para pemangku kepentingan;
  • Mendiseminasikan cara penggunaan metodologi penilaian risiko negara (country risk assessment) kepada tim HRD dan para pemangku kepentingan.
    Dalam melakukan kegiatan-kegiatan di atas, Konsultan akan melakukan beberapa kegiatan yang tidak terbatas pada:
    – Pemetaan penerima manfaat dari laporan dan metodologi Penilaian Risiko Negara (Country Risk Assessment) tentang Kejahatan Korupsi dan Sumber Daya Alam;
    – Keterlibatan dalam lokakarya atau diskusi dengan tim HRD maupun pemangku kepentingan guna membuat laporan dan metodologi;
    – Pembuatan survey/formulir atau dokumen lain guna mengumpulkan data untuk pembuatan laporan dan metodologi;
    – Melakukan wawancara kepada pihak-pihak terkait dalam pembuatan laporan dan metodologi;
    – Membuat presentasi dan materi untuk mendiseminasikan draf laporan dan metodologi dalam kegiatan diskui atau lokakarya;
    – Memberikan panduan penggunaan metodologi kepada tim HRD dan pemangku kepentingan;
    – Memastikan adanya unsur pengarusutamaan gender dalam laporan dan metodologi;
    – Berkoordinasi dengan tim HRD dan para konsultan/pakar dalam program HRD;
    – Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang dianggap perlu dalam membuat laporan dan metodologi.

III. Tanggung Jawab

Membuat Laporan dan Metodologi Penilaian Risiko Negara (Country Risk Assessment) Indonesia tentang Kejahatan Korupsi dan Sumber Daya Alam. Konsultan akan bekerja bersama tim Human Rights Defenders Team for Protection of Human Rights Defenders for Sustainable Development in Indonesia(HRD), serta pakar-pakar yang berada dalam tim HRD.

IV. Keluaran

1. Laporan Penilaian Risiko Negara (Country Risk Assessment) Indonesia tentang Kejahatan Korupsi dan Sumber Daya Alam;
2. Metodologi Penilaian Risiko Negara (Country Risk Assessment) tentang Kejahatan Korupsi dan Sumber Daya Alam

V. Durasi dan Modalitas Kerja

Durasi: 3 bulan (November2020–Januari 2021). Modalitas kerja konsultan adalah berbasis output (product basis).

VI. Kualifikasi

Pendidikan: Pendaftar diharapkan memiliki gelar Sarjana (atau gelar pendidikan lanjutan pasca Sarjana) di bidang hukum, lingkungan hidup, sosial-humaniora, atau bidang keilmuan lain yang dapat mendukung pembuatan laporan dan metodologi penilaian risiko negara (country risk assessment) tentang Kejahatan Korupsi dan Sumber Daya Alam.
Dengan Pengalaman:
a. Memiliki pengalaman 5 tahun atau lebih di tingkat nasional terkait isu yang relevan maupun pembuatan penelitian dan/atau metodologi;
b. Memilki pengetahuan yang cukup terkait hak asasi manusia, korupsi dan lingkungan hidup di tingkat nasional dan internasional;
c. Memiliki pengalaman kerja dalam lembaga swadaya masyarakat;
d. Memiliki pengalaman bekerja dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah, pengusahan, akademisi hingga elemen masyarakat sipil;
e. Memiliki pengalaman dalam memfasilitasi forum bersama para pemangku kepentingan.

TOR lengkap silahkan unduh melalui website Kemitraan di Kemitraan 




Surat lamaran diterima paling lambat 7 November 2020 menggunakan format pada tautan berikut : bit.ly/hris-recruitment





0 Comments:

Posting Komentar

iklan banner


Top