[newdevjobsindo] REVISED Job Advert: Palladium - MFP4 Project - Konsultan Penyusunan Profil dan Peningkatan Kapasitas dalam Implementasi SVLK pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) - Lowongan Kerja LSM NGO

Kamis, 29 April 2021

[newdevjobsindo] REVISED Job Advert: Palladium - MFP4 Project - Konsultan Penyusunan Profil dan Peningkatan Kapasitas dalam Implementasi SVLK pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP)

Latar Belakang

Sejak tahun 2000, Foreign Commonwealth Development Office(FCDO) dari Pemerintah Inggris telah mendukung Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperkuat tata kelola pada sektor kehutanan melalui Program Kehutanan Multipihak (Multistakeholder Forestry Programme, MFP), yang telah dilaksanakan melalui fase pertama (2000-2007), fase kedua (2008-2013) dan fase ketiga (2014-2018). Melalui proses pengadaan terbuka, telah terpilih Konsorsium Palladium International untuk mengelola pelaksanaan Program Kehutanan Multipihak Fase-4 (MFP4).

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Ditjen PHPL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah ditunjuk sebagai Penanggung Jawab (Executing Agency) dari Program MFP4.

 

  1. Kayu legal dan berkelanjutan: Memastikan keberlanjutan reformasi tata kelola pemerintah Indonesia dalam bidang perkayuan melalui SVLK, yang mendukung lisensi FLEGT; dan
  2. Pengembangan usaha hutan berbasis masyarakat: Memfasilitasi perluasan usaha hutan berbasis masyarakat melalui peningkatan akses keterampilan, keuangan, pengetahuan, dan layanan bagi pengembangan usaha dan pengelolaan hutan.

 

Penandatanganan Kesepakatan Kemitraan Sukarela (VPA) mengenai Penegakan Hukum, Tata Kelola, dan Perdagangan Bidang Kehutanan (Forest Law Enforcement, Governance and Trade/ FLEGT) pada tahun 2013 antara Indonesia dengan Uni Eropa dan pada tahun 2019 antara Indonesia dengan Inggris Raya (United Kingdom/UK), menjadi komitmen bilateral masing-masing negara untuk menjamin perdagangan kayu legal dan mengatasi illegal logging. Untuk Indonesia, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) menjadi instrumen utama untuk memerangi pembalakan liar dan memastikan bahwa produk kayu Indonesia yang diekspor adalah legal dan berasal dari pengelolaan hutan yang lestari.

 

Dalam implementasi SVLK, dukungan dan kerja sama parapihak menjadi faktor penting untuk menguatkan sistem. Salah satu mitra KLHK yang mendukung penguatan SVLK adalah proyek kerja sama antara Pemerintah Indonesia (KLHK) dengan Pemerintah Inggris Raya (UK) melalui Multistakeholder Forestry Programme (MFP), yang saat ini telah memasuki tahap ke 4 atau disebut MFP4. Pemerintah Inggris Raya melalui Foreign Commonwealth Development Office (FCDO) UK, telah menunjuk Palladium International Indonesia, untuk melaksanakan fase keempat dari (MFP4) di Indonesia. Program ini akan berjalan selama satu periode awal sepanjang 3 tahun, dan kemudian dapat diperpanjang hingga 5 tahun. MFP4 akan memberi dukungan langsung bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dalam melaksanakan dua alur kerja inti, yaitu:

Cakupan SVLK meliputi hulu (hutan) sampai dengan hilir (industri dan pemasaran). Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.21/MENLHK.SETJEN.KUM.1/10/2020, satu cakupan SVLK adalah pemegang legalitas pemanfaatan hasil hutan, yang berada di bawah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Upaya penguatan KPHP dalam bentuk penyusunan profil dan peningkatan kapasitas KPHP dalam implementasi SVLK berada di bawah Alur Kerja A – Kayu Legal dan Berkelanjutan.

Pendekatan Pemantauan Implementasi SVLK pada Wilayah KPHP

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai mandat dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, diharapkan menjadi solusi untuk memperkuat kelembagaan dan implementasi tata kelola hutan di tingkat tapak. KPH sebagai unit pengelolaan hutan terkecil menjadi penting perannya untuk menjawab persoalan-persoalan akan tingginya deforestasi dan degradasi hutan. Dari perspektif tata kelola, ketidakhadiran unit pengelola hutan di tingkat tapak ditengarai sebagai salah satu penyebab utama kegagalan terhadap berbagai program kehutanan, baik dalam rangka rehabilitasi lahan kritis, perambahan hutan, penebangan liar, konflik tenurial, termasuk dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan[1]. Sayangnya, operasionalisasi KPH sampai saat ini masih menghadapi tantangan, dan fungsi pengelolaan hutan belum benar – benar dilaksanakan secara efektif dan maksimal.

Laporan Kinerja Direktorat Pencegahan dan Pengaman Hutan, Penegakkan Hukum KLHK tahun 2019[2] menunjukan bahwa illegal logging tidak hanya berasal dari area – area di dengan ijin HPH dan HTI, melainkan juga banyak terjadi di kawasan yang tidak dibebani ijin di atasnya, tetapi masuk ke wilayah kelola KPH. Hal ini memperkuat argument bahwa peran KPH dalam kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan verifikasi legalitas kayu untuk mencegah pembalakan liar adalah sangat penting. Hal ini sesuai dengan salah satu amanat dari Peraturan Menteri Kehutanan No. P.6/Menhut-II/2010 tentang NSPK Pengelolaan Hutan pada KPH.

KPH telah menjadi unit pengelola terkecil di tingkat tapak untuk mengontrol semua kegiatan yang terkait dengan kawasan hutan maupun ekosistemnya. Sehingga penanggung jawab pengelolaan maupun pengawasan atas pengelolaan hutan berada di bawah kewenangan KPH.  Pemantau independen sebagai bagian dari masyarakat sipil yang melakukan pemantauan (monitoring) terhadap kegiatan ilegal di wilayah KPH, harus bisa mengajukan laporannya kepada KPH dan dapat ditindaklanjuti secara cepat tanpa sebuah hambatan birokrasi. Logika berpikir ini yang kemudian menjadikan keberadaan KPH dan sistem check & balances oleh pemantau independen menjadi sangat krusial dalam penerapan SVLK melalui pendekatan kewilayahan.

Berdasarkan fungsinya, KPH dibedakan menjadi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK). Fokus kegiatan ini ada di KPHP.

Penyusunan Profil KPHP

Meskipun pemegang legalitas pemanfaatan hasil hutan, dalam hal ini yang berada di bawah kewenangan KPHP, sudah masuk cakupan dalam SVLK, namun dalam kenyataannya implementasi SVLK di KPHP belum sepenuhnya terjadi. Pada satu sisi, pemegang legalitas pemanfaatan hasil hutan mungkin belum ada atau misalnya sudah ada, belum melakukan kegiatan terkait SVLK. Di sisi lainnya, peran KPHP selaku regulator yang salah satu fungsinya untuk melakukan monitoring implementasi SVLK, belum dilakukan dengan optimal karena beberapa kondisi, antara lain kapasitas SDM, sarana/prasaran, metodologi dsb. Selama ini implementasi SVLK memang lebih fokus pada pemegang izin dan baru mulai dikembangkan untuk mencakup KPH.

Meskipun ada keterbatasan, namun ini menjadi kesempatan yang baik untuk membuat bench mark bagaimana KPHP dapat menjalankan fungsinya dalam skema SVLK. Untuk itu penyusunan profil KPHP untuk mengidentifikasi secara lebih detil antara lain mengenai profil umum KPHP; jumlah dan/atau potensi konsesi di dalam KPH; jumlah dan/atau potensi pemegang legalitas pemanfaatan hasil hutan; gap pengelolaan hutan lestari, kelembagaan KPHP, termasuk data SDM yang memahami SVLK; daftar pemegang sertifikat PHPL dan/atau LK; data pemanenan, pemindahtanganan, pengolahan dan perdagangan kayu dari wilahan KPH, termasuk kegiatan monitoring implementasi SVLK dll.

Untuk tahap ini, penyusunan profil akan dilakukan di 3 (tiga) KPH pilot, yaitu Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VII Damuli (Halmahera Tengah - Maluku Utara), KPHP Unit VIII Talawi (Halmahera Timur - Maluku Utara) dan KPHP Unit V Barito Hulu (Barito Utara – Kalimantan Tengah. Pertimbangan pemilihan ketiga KPHP dimaksud antara lain terdapat pemegang izin di dalam wilayah KPHP, belum terdapat kegiatan hibah luar negeri dan kesiapan KPHP untuk melaksanakan kegiatan profiling dan peningkatan kapasitas.

 

Peningkatan Kapasitas SDM KPHP terkait SVLK

 

Implementasi SVLK telah berjalan lebih dari 10 tahun, namun perhatian utamanya masih pada pemegang izin. Perkembangan yang ada saat ini, sumber bahan baku kayu tidak hanya diperoleh dari pemegang IUPHHK hutan alam, IUPHHK hutan tanaman, Perum Perhutani, hutan negara yang dikelola masyarakat dan hutan hak saja, tetapi disinyalir ada beberapa kasus telah ada kayu yang berasal dari wilayah KPHP, di luar dari pemegang izin. 

 

Untuk mitigasi kegiatan ilegal logging dan memfasilitasi usaha pengelolaan hutan dan pengolahan kayu di dalam KPHP, sangat penting bagi SDM di KPHP untuk memahami SVLK. Di 3 (tiga) KPHP pilot direncanakan adanya peningkatan kapasitas SDM, antara lain berupa pelatihan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH), pelatihan SVLK (kebijakan, standar dan kriteria, pedoman SVLK, termasuk mengenai sertifikasi PHPL dan sertifikasi legalitas kayu dan pemantauannya). Sebelum pelatihan-pelatihan tersebut dilaksanakan, terlebih dahulu perlu disusun kurikulum/modul yang disusun untuk KPHP.

 

Tujuan dan hasil yang diharapkan

Adapun tujuan spesifik kegiatan ini adalah

  1. Penyusunan profil KPHP dalam konteks SVLK
  2. Peningkatan kapasitas KPHP untuk mendukung implementasi SVLK di Wilayah KPH.

 

Keluaran


Dari kegiatan penyusunan profil, diharapkan selain ada format yang dapat diacu oleh KPHP, juga memuat analisa dari data/informasi yang diperoleh dari profil, serta rekomendasi tindak lanjut.

1.      Dari kegiatan peningkatan kapasitas di 3 (tiga) KPHP pilot, diharapkan adanya modul yang lebih komprehensif, pelembagaan suatu ruang interaksi/tanya jawab terkait SVLK dan rencana tindak lanjut.

a. Adanya template/format profiling KPHP yang dapat digunakan oleh KLHK sebagai bentuk profil KPHP dalam konteks SVLK.

b. Adanya data profil KPHP dalam konteks SVLK dan sekaligus zonasi KPHP dalam konteks potensi resiko pembalakan liar pada KPH tersebut.

c. Laporan hasil profiling KPHP dalam konteks SVLK dan zonasi KPHP dalam konteks potensi resiko pembalakan liar.

d. Rekomendasi peningkatan profiling dan zonasi dalam konteks potensi resiko pembalakan liar  pada KPHP agar dapat dikelola secara berkala dan kontinyu.

Catatan : Untuk profiling di 3 KPHP Pilot akan dibantu dan dipandu IFM yang akan bekerja bersama KPH untuk mendukung pengembangan model yang dikerjakan oleh KPH dan IFM

 

  1. Keluaran Peningkatan Kapasitas KPHP untuk Mendukung Implementasi SVLK di Wilayah KPH
    a. Pelatihan SVLK dan PUHH kepada 340 KPH

b. Adanya modul pelatihan SVLK dan PUHH untuk KPH sesuai dengan kebijakan terbaru.

c. Laporan pelatihan SVLK

Tata Kegiatan

Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 30 Hari dengan rincian sebagai berikut :

  • Penyusunan template : 3 hari
  • Penyusunan Profil : 8 hari
  • Penyusunan laporan dan rekomendasi : 5 hari
  • Penyusunan modul SVLK : 5 hari
  • Pelatihan SVLK untuk KPHP : 6 hari
  • Penyusunan laporan peningkatan kapasitas : 3 hari

Kualifikasi dan Pengalaman

Spesifikasi konsultan dapat memenuhi :

 

  1. Memiliki pemahaman terhadap SVLK dan memahami regulasi SVLK, termasuk kriteria indicator, standard dan prinsip SVLK.
  2. Memahami perijinan pengelolaan Kawasan hutan, baik IUPHHK HA dan HT, industry pengolahan kayu dan perhutanan sosial.
  3. Berpengalaman dan memiliki pemahaman terhadap tehnis SVLK seperti proses sertifikasi SVLK dari hulu hingga hilir.
  4. Memiliki pemahaman terhadap KPHP dan memahami regulasi terkait KPHP,
  5. Memiliki pengalaman kerja dengan KPH di Indonesia diutamakan,
  6. Memiliki pengalaman Menyusun modul pelatihan,
  7. Memiliki pengalaman mendesain pelatihan secara online,
  8. Memiliki pengalaman bekerja dengan pemerintah, Kerjasama dengan KLHK diutamakan,
  9. Mampu Menyusun laporan.

 

Tata Cara Melamar

Kegiatan ini terbuka bagi tim konsultan maupun organisasi. Untuk melamar, silahkan kirim dokumen dan informasi lain yang diuraikan di bawah ini ke alamat noni.rahayu@thepalladiumgroup.com dan dwi.nugroho@thepalladiumgroup.com cc : iwan.wibisono@thepalladiumgroup.com dengan nama posisi yang Anda lamar sebagai subyek email paling lambat 30 April 2021.

 

Dokumen yang harus disampaikan sebagai berikut:

  1. Curriculum Vitae (CV) tim konsultan atau profil organisasi bagi pelamar dari organisasi yang menggarisbawahi pengalaman yang diperlukan untuk jasa konsultansi ini.
  2. Proposal teknis dan keuangan (2 – 3 halaman) berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini, yang berisikan:
  • Ringkasan metodologi yang diusulkan;
  • Jadwal kegiatan pokok;
  • Konsep profil KPHP;
  • Konsep modul pelatihan SVLK bagi KPHP
  • Daily fee rate dan rencana anggaran
  1. Nama rujukan dari setidaknya dua klien sebelumnya.

 

 

 



[1] Forest Watch Indonesia. 2018. Limbungnya Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan Pasca Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

 

[2] Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2019. Laporan Kinerja Direktorat Pencegahan dan Pengaman Hutan Tahun 2019

 

0 Comments:

Posting Komentar

iklan banner


Top