[newdevjobsindo] SUB-GRANT UNTUK PROYEK ADVOKASI PUBLIC-PRIVATE MIX (PPM) - Lowongan Kerja LSM NGO

Selasa, 17 Oktober 2023

[newdevjobsindo] SUB-GRANT UNTUK PROYEK ADVOKASI PUBLIC-PRIVATE MIX (PPM)

SUB-GRANT UNTUK PROYEK ADVOKASI PUBLIC-PRIVATE MIX (PPM)

STOP TB PARTNERSHIP INDONESIA (STPI)

DI 7 DISTRIK PRIORITAS, NOVEMBER 2023 - MARET 2024




  1. LATAR BELAKANG


Tentang Tuberkulosis dan DPPM

Penyakit Tuberkulosis (TBC) disebabkan oleh kuman Mycobacterium Tuberculosis yang tidak hanya menyerang paru-paru, tetapi juga organ lainnya. Indonesia masih menjadi negara penyumbang beban TBC kedua tertinggi di dunia, dengan estimasi kasus baru sebanyak 969.000 dan 150.000 kematian setiap tahunnya, atau 17 kematian per jam. Komitmen Pemerintah Indonesia untuk eliminasi TBC dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis yang menargetkan penurunan insiden TBC hingga 65 per 100.000 penduduk, dan angka kematian akibat TBC menjadi 6 per 100.000 penduduk pada tahun 2030. 

Untuk mencapai target tersebut, kolaborasi antar seluruh faskes baik pemerintah maupun swasta berbasis kabupaten/kota untuk menemukan, mendiagnosis, mengobati serta mencatat pasien TBC sesuai standar (District-based Public-Private Mix/DPPM) menjadi salah satu platform penting dalam Program Tuberkulosis Nasional. Dalam implementasinya, DPPM masih menemui banyak tantangan yang bervariasi bergantung pada daerah masing-masing. Penguatan implementasi DPPM dapat didorong melalui upaya advokasi, karena selain sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden bahwa Tuberkulosis menjadi urusan kita bersama (everybody's business), Tuberkulosis juga menjadi salah satu indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Tentang Proyek Advokasi PPM STPI

Stop TB Partnership Indonesia adalah organisasi masyarakat sipil yang bertujuan untuk merealisasikan eliminasi TBC di Indonesia melalui penguatan kemitraan dan kolaborasi multi sektor termasuk pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil. Dengan tujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan TBC yang berkualitas dan sesuai standar, Stop TB Partnership Indonesia menyediakan bantuan teknis kepada Program TBC Nasional, melalui dukungan program advokasi PPM pada penyusun kebijakan yang berkaitan dengan PPM pada tingkat nasional dan 7 daerah berdasarkan rekomendasi Tim Kerja TBC Kementerian Kesehatan yaitu Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara), Kabupaten Tangerang (Banten), Kota Administrasi Jakarta Timur (DKI Jakarta), Kabupaten Bekasi (Jawa Barat), Kota Surakarta (Jawa Tengah), Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur) dan Kota Makassar (Sulawesi Selatan).   

STPI telah melakukan pertemuan pendahuluan dan wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan PPM di Indonesia untuk mengidentifikasi kebutuhan dan gap dalam implementasi PPM. Beberapa diskusi juga telah dilakukan untuk menentukan isu paling strategis untuk diadvokasi sehingga implementasi PPM di Indonesia lebih optimal. Dari hasil diskusi, terdapat tiga strategi yang perlu diadvokasi untuk memperkuat PPM: 1) penguatan pembiayaan untuk TBC; 2) pelibatan semua faskes dan perluasan jejaring DPPM; dan 3) penguatan implementasi DPPM oleh pemerintah daerah.

Agar advokasi di tingkat daerah berjalan lancar, peningkatan kapasitas advokasi pemangku kepentingan DPPM dilakukan sesuai hasil penilaian kapasitas dan isu strategis yang telah dipilih oleh masing-masing daerah. Lokakarya tersebut telah berlangsung di kabupaten/kota intervensi dengan melibatkan Dinas Kesehatan, Organisasi Profesi, Organisasi Komunitas dan Penyintas, juga Asosiasi Fasyankes. Lokakarya ini juga telah menghasilkan rencana strategis advokasi, yang mencakup advokasi untuk penguatan KOPI TB dan Tim DPPM; penguatan jejaring tingkat desa/kecamatan; penguatan lintas sektor melalui pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan TBC; dan advokasi untuk penyusunan Peraturan Kepala Daerah terkait Penanggulangan TBC. Untuk itu, mekanisme sub-grant perlu dilakukan untuk memastikan implementasi dari rencana advokasi yang telah disusun.


B. TUJUAN SUB-GRANT

STPI memberikan sub grant pada institusi/organisasi legal yang akan membantu implementasi Proyek Advokasi PPM di daerah 7 kabupaten/kota wilayah intervensi project Advokasi PPM dengan tujuan:

  1. Memastikan implementasi rencana strategis advokasi masing-masing kabupaten/kota sesuai kerangka waktu dan tujuan advokasi masing-masing daerah;

  2. Memperkuat keterlibatan pemangku kepentingan dalam upaya advokasi terkait TBC, khususnya DPPM, di masing-masing daerah;

  3. Memastikan adanya perubahan kebijakan yang memperkuat implementasi DPPM di masing-masing daerah.


D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Sub-grant ini mencakup tugas spesifik sebagai berikut:

  1. Mengembangkan mekanisme kerja dan koordinasi untuk memastikan keselarasan dan tidak adanya tumpang tindih dengan mekanisme di internal organisasi/institusi yang sudah ada;

  2. Bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat serta team DPPM dalam menyusun rencana implementasi dari rencana strategis advokasi yang sudah disepakati pada saat lokakarya Advokasi PPM,  serta rencana pemantauan dan evaluasinya;

  3. Berkoordinasi dengan masing-masing PIC yang telah disepakati pada point 2 dalam mempersiapkan pelaksanaan setiap rencana strategis advokasi;

  4. Menyusun dan mengelola anggaran yang dibutuhkan selama pelaksanaan mengacu pada acuan anggaran Proyek Advokasi PPM STPI, termasuk laporan keuangan;

  5. Bersama Dinas Kesehatan dan Tim Percepatan penanggulangan TBC memprakarsai dan memfasilitasi kegiatan yang mendukung upaya advokasi PPM;

  6. Menyiapkan laporan kegiatan termasuk pembelajaran dan rekomendasi implementasi upaya advokasi PPM di lapangan;

  7. Periode pelaksanaan proyek: November 2023 - Maret 2024;

  8. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Tim Program STPI;

  9. Bertanggung jawab terhadap seluruh hasil kerja kepada Tim STPI.


E. DELIVERABLE

  1. Rencana kerja;

  2. Minutes of Meeting/notula pertemuan dan/atau laporan kegiatan;

  3. Laporan keuangan;

  4. Output yang telah ditentukan untuk masing-masing strategi advokasi.


F. KUALIFIKASI

  1. Institusi/organisasi pemerintah/non-pemerintah yang bergerak di bidang kesehatan dan/atau advokasi, khususnya program TBC. Institusi/organisasi berbadan hukum lebih diutamakan;

  2. Memiliki pengalaman dalam perencanaan dan pengorganisasian sumber daya untuk implementasi proyek/kegiatan;

  3. Memiliki kemampuan untuk mengembangkan jaringan atau berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota;

  4. Organisasi diperkenankan mengajukan diri untuk lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota intervensi;

  5. Dokumen yang perlu dilampirkan:

    1. Profil organisasi;

    2. Curriculum Vitae (CV) tim;

    3. Portofolio (contoh laporan kegiatan dan laporan keuangan yang pernah dilakukan);

    4. Surat ketertarikan (mencantumkan wilayah intervensi yang diajukan);

    5. Surat keterangan legalitas organisasi (dari Kemenkumham/Kemensos/Kesbangpol).


G. PEMBIAYAAN PROYEK

Pembiayaan untuk implementasi proyek di daerah mengacu pada panduan keuangan yang sebelumnya telah disusun oleh Tim STPI. Bila ada pembiayaan di luar acuan yang dibutuhkan, maka akan disampaikan kepada Tim STPI untuk kemudian didiskusikan dengan Tim Keuangan. STPI berhak untuk mengubah jumlah total anggaran sesuai dengan anggaran efektif yang tersedia, termasuk dalam penambahan, dan tidak memberikan semua dana yang tersedia secara langsung. Pertanggungjawaban anggaran mungkin akan diperbaharui sepanjang proses implementasi. Mekanisme keuangan akan dijelaskan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).


H. SUPERVISI DAN KOMUNIKASI

Secara teknis penerima sub-grant akan berkoordinasi dengan Program Manager dan tim Program STPI. Pengawasan keseluruhan atas kontrak sub-grant ini akan diberikan oleh Program Manager.


I. LINIMASA


Penayangan iklan

17 Oktober 2023

Batas waktu surat ketertarikan

22 Oktober 2023 (24:00)

Verifikasi kelengkapan administrasi

23 Oktober 2023

Wawancara kandidat

25 - 27 Oktober 2023

Pengumuman

30 Oktober 2023

Negosiasi dengan kandidat terpilih

31 Oktober - 1 November 2023

Penandatanganan kontrak

2 November 2023


Seluruh dokumen harus sudah diterima STPI selambat-lambatnya hari Minggu, 22 Oktober 2023 pukul 24:00 WIB, melalui email kepada: hr@stoptbindonesia.org cc:erman.v@stoptbindonesia.org dengan subject: Nama Organisasi_Advokasi PPM_Kabupaten/Kota Intervensi.



--
Stop TB Partnership Indonesia
Gedung Medco 1, Lt. 2
Jl. Ampera Raya No. 18-20
Jakarta Selatan, 12560
Telp: (021) 782 1932 

0 Comments:

Posting Komentar

iklan banner


Top