[newdevjobsindo] equest for Proposal (RfP) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan: Koperasi Hijau dalam Membangun Ekosistem Koperasi Energi Terbarukan sebagai Strategi Mitigas Krisis Iklim di Indonesia - Lowongan Kerja LSM NGO

Senin, 10 November 2025

[newdevjobsindo] equest for Proposal (RfP) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan: Koperasi Hijau dalam Membangun Ekosistem Koperasi Energi Terbarukan sebagai Strategi Mitigas Krisis Iklim di Indonesia

Request for Proposal (RfP)
Penyusunan Rekomendasi Kebijakan:
Koperasi Hijau dalam Membangun Ekosistem Koperasi Energi Terbarukan
sebagai Strategi Mitigas Krisis Iklim di Indonesia
dalam Lingkup Green Cooperatives Policy Readiness Project
 
 
  1. Latar Belakang dan Konteks
Indonesia sedang menghadapi urgensi ganda: memitigasi krisis iklim dan mempercepat transisi menuju Ekonomi Hijau. Meskipun sektor koperasi memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB nasional, peranannya dalam isu strategis, khususnya pembiayaan mitigasi iklim, masih sangat minim. Dari ribuan koperasi aktif, hanya sebagian kecil yang mengintegrasikan usahanya pada upaya mitigasi krisis iklim, seperti energi terbarukan atau pertanian berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan transformasi fundamental agar koperasi mampu bertransisi dari model business as usual menjadi entitas yang tangguh iklim dan berprinsip keberlanjutan. Pencapaian target mitigasi ini menuntut percepatan transisi energi, khususnya melalui adopsi Energi Terbarukan (ET) secara masif dan terdesentralisasi. Transisi ini tidak lagi cukup di tingkat kebijakan makro, melainkan harus diimplementasikan secara inklusif dan berkelanjutan hingga ke tingkat komunitas (desa dan kelurahan). 
Untuk menjawab kebutuhan ini, Yayasan Rumah Energi melalui Program Koperasi Hijau melaksanakan Proyek Green Cooperative Policy Readiness (GERCEP). Proyek yang didonori oleh ClimateWorks Foundation (CWF) tersebut adalah sebuah inisiatif strategis yang bertujuan menyiapkan kerangka kebijakan yang memfasilitasi peran koperasi sebagai agen perubahan dalam keberlanjutan dan mobilisasi keuangan iklim. Proyek ini mendorong koperasi untuk mengintegrasikan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) ke dalam tata kelola kelembagaan, proses pengambilan keputusan, hingga kegiatan usaha produktif. Selain itu, mendorong potensi koperasi untuk menjadi pemilik, operator, dan pemodal proyek-proyek ET skala kecil, seperti PLTS, mikrohidro, atau bioenergi. Tujuan utama proyek ini adalah advokasi kepada kementerian dan dinas terkait agar dapat memasukkan prinsip Koperasi Hijau ke dalam Perencanaan Strategis Nasional, serta perangkat peraturan dan kebijakan terkait. 
Program Koperasi Hijau berfokus pada peningkatan kapasitas dan inovasi bagi lembaga serta dinas koperasi di daerah untuk mengembangkan usaha dan tata kelola berkelanjutan berbasis prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Program ini telah merumuskan pedoman operasional dan analisis kebijakan koperasi hijau, melakukan baseline survey terhadap 85 koperasi, serta mendampingi 152 koperasi di seluruh Indonesia yang mulai menerapkan praktik hijau dalam operasionalnya. Sebanyak 4 koperasi pilot dan 6 koperasi produktif telah menerapkan konsepkoperasi hijau dan prinsip keberlanjutan dalam kegiatan bisnisnya. Dalam aspek peningkatan kapasitas, program koperasi hijau menyusun lima modul pelatihan komprehensif yang telah diserahkan kepada Kementerian Koperasi untuk diintegrasikan ke Learning Management System, serta melaksanakan pelatihan luring dan daring yang diikuti lebih dari 100 peserta dari dinas dan koperasi daerah.
Sejalan dengan agenda pemerintah untuk mewujudkan kemandirian energi melalui pembangunan PLTS di pedesaan, program ini juga berkontribusi dalam penyusunan rekomendasi strategis bagi Kementerian Koperasi melalui Diskusi Publik Nasional pada September 2025, termasuk kajian pengembangan model bisnis ramah lingkungan, pemetaan green jobs, dan kemitraan lintas aktor. Program koperasi hijau aktif melakukan advokasi dengan Kementerian Koperasi untuk mendorong lahirnya kebijakan dan proyek percontohan koperasi energi terbarukan. Melalui seluruh inisiatifnya, Program Koperasi Hijau berhasil memperkuat kesadaran dan praktik keberlanjutan di sektor koperasi, sekaligus menjadi model sinergi masyarakat dan pemerintah dalam membangun ekonomi hijau yang tangguh iklim.
Namun, serangkaian upaya dan temuan program Koperasi Hijau selama setahun terakhir menunjukkan bahwa akselerasi Koperasi berbasis ET masih terhambat secara fundamental oleh Ketiadaan Panduan Kebijakan (Regulatory Gap) yang signifikan. Hambatan ini berakar pada kerangka hukum Koperasi yang masih berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang dinilai memiliki keterbatasan dan tidak relevan untuk mengakomodasi inisiatif modern ini. Kekosongan landasan hukum ini, ditambah dengan Instruksi Presiden (Inpres 9/2025) mengenai KDKMP yang belum spesifik mengatur legalitas Koperasi sebagai pemilik/pengelola aset ET, berimplikasi langsung pada: (a) Ketiadaan Peraturan Menteri atau Pedoman Teknis operasional Koperasi ET, dan (b) Kurangnya Model Bisnis yang teruji dan bankable sesuai skala lokal, yang membatasi akses pembiayaan. Oleh karena itu, analisis ini sangat krusial untuk merumuskan Policy Brief yang spesifik dan aplikatif. Sehingga hasil analisis ini akan menjadi landasan strategis untuk menutup kekosongan regulasi, memitigasi krisis iklim melalui desentralisasi energi, dan memberdayakan komunitas Koperasi sebagai pemilik dan pengelola aset Energi Terbarukan di Indonesia.
 
  1. Maksud Dan Tujuan  
  1. Tujuan Umum: 
Menghasilkan rekomendasi kebijakan yang terintegrasi dan aplikatif untuk mendukung peran Koperasi Hijau dalam akselerasi koperasi berbasis energi terbarukan sebagai bagian dari strategi mitigasi krisis iklim nasional, khususnya di level pedesaan.  
 
  1. Tujuan Khusus: 
  1. Menganalisis dan mengevaluasi relevansi regulasi yang sudah ada di tingkat nasional terhadap inisiatif Koperasi Hijau/Koperasi ESG dalam akselerasi Koperasi berbasis Energi Terbarukan dan mitigasi krisis iklim di Indonesia.
  2. Memanfaatkan pedoman operasioanal Koperasi Hijau dan kajiannya sebagai dasar untuk mengimplementasikan kedalam nilai dan rencana strategis keberlanjutan Koperasi berbasis Energi Terbarukan di Indonesia.
  3. Mengidentifikasi dan merumuskan dan menyusun draf opsi kebijakan atau regulasi baru yang diperlukan untuk menutup regulatory gap yang mempengaruhi implementasi Koperasi berbasis Energi Terbarukan di Indonesia. 
  4. Menyusun rekomendasi implementasi kebijakan Koperasi Energi Terbarukan yang bersifat praktis (contoh: Peta Jalan implementasi), yang sekaligus berfungsi sebagai dasar dan panduan bagi implementasi kerja sama dan proyek-proyek terkait dalam program Koperasi Hijau.
 
3.   Referensi Kebijakan: 
Regulasi dan Kebijakan terkait UU Perkoperasian 
  1. Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
  2. Instruksi Presiden No 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih; 
  3. Rancangan UU Perkoperasian dan Rancangan UU Energi Baru dan Terbarukan
  4. Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK);
  5. Undang Undang Nomor 12 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Keuangan No. 49 tentang Tata Cara Pinjaman untuk Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
  8. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian;
  9. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha dan Menengah Nomor 8 tahun 2023 tentang ketentuan umum, pendirian, izin usaha simpanan pinjaman, standar operasional manajemen, kegiatan usaha, skala usaha, pengurus, pengelola, pengawas dan dewan pengawas syariah, permodalan, peran pemerintah dan pemerintah daerah, prinsip mengenali pengguna jasa layanan simpan pinjam;
 
 
  1. Ruang Lingkup (Scope of Work) 
  1. Kajian Literatur dan Identifikasi Gap: 
  1. Tinjauan bauran energi terbarukan yang sesuai dengan potensi wilayah anggota koperasi di pedesaan.  
  2. Tinjauan Inpres 9/2025 dan regulasi sektor terkait (energi, koperasi, ESG, dan desa). 
  3. Melakukan analisa terhadap kebijakan yang sudah ada secara mendalam untuk mengidentifikasi kebijakan yang memuat aturan terkait dengan koperasi dan energi terbarukan.  
  4. Melakukan Policy Gap Analysis untuk menentukan di mana letak kekosongan regulasi. Termasuk regulasi yang ada pada kementerian teknis lainnya. 
  1. Pengumpulan Rapid Assesment dan Analisis: 
  1. Melaksanakan wawancara dan/atau FGD terfokus dan berbasis daring sesuai dengan kebutuhan penelitian, dengan pemangku kepentingan kunci (pemerintah, asosiasi koperasi, praktisi energi) secara efisien dalam periode waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja. 
  2. Menerapkan  Stakeholder Analysis untuk mengevaluasi opsi kebijakan. 
  1. Perumusan Rekomendasi dan Policy Input: 
  1. Merumuskan Rekomendasi Kebijakan yang konkret (Aspek Kelembagaan, Pembiayaan, dan Kapasitas). Memperhatikan RPJMN dan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement dan SNDC.  
  2. Menyusun input teknis untuk penyusunan regulasi (struktur dan poin-poin kunci) yang harus mengisi kekosongan UU Koperasi yang baru (rekomendasi undang – undang perkoperasian) 
  3. Menggunakan Analisa Kebijakan dan Pedoman Operasional Koperasi Hijau, serta dokumen lainnya yang sudah dilakukan oleh Rumah Energi dalam kerja – kerja Koperasi Hijau.  
  4. Struktur Laporan Akhir: Analisis wajib dilakukan dan disajikan dalam format yang sistematis mengikuti struktur bab berikut: 
  • Ringkasan Eksekutif. (1 hal) 
  • Latar Belakang / Masalah Kebijakan (4 hal ) 
  • Analisis dan Bukti (Data) (3 hal) 
  • Opsi Kebijakan (2 hal) 
  • Rekomendasi (1 hal) 
  • Daftar referensi/Daftar pustaka (1 hal) 
(Struktur ini diluar dari layout / tampilan yang mendukung desain policy paper) 
 
  1.  Hasil Yang Diharapkan  
  1. Satu (1) Policy Paper "Analisis Kebijakan Koperasi Hijau Dalam Membangun Ekosistem Koperasi Energi Terbarukan Sebagai Strategi Mitigasi Krisis Iklim Di Indonesia" yang disusun sesuai struktur bab yang ditetapkan dalam SOW. 
  2. Satu (1) materi presentasi terkait dengan Policy Paper  
  3. Keluaran pendukung: 
  1. Timeline dan Rencana Kerja 
  2. Dokumen Knowledge Management Referensi Data (Sharing document) 
  3. Draf Ringkas Temuan & Rekomendasi (Quick Draft): Berupa untuk keperluan internal check dan konsultasi cepat. 
  4. Foto dan dokumentasi  
  5. Dokumen Presentasi Final yang merangkum temuan, rekomendasi, dan peta jalan. 
  6. Lampiran Khusus (Policy Input Teknis): Dokumen berisi struktur dan usulan pasal-pasal kunci yang direkomendasikan untuk kebijakan baru. 
 
  1. Jadwal, Struktur Tim dan Sumber Daya 
  1. Timeline (Maks. 20 hari kerja): 
Tahap Pekerjaan 
Durasi (Hari Kerja)
Milestone (Keluaran Kunci) 
Tahap I: Inisiasi & Action Plan 
Hari 1 - 4
Dokumen Presentasi Awal disetujui. Metodologi Cepat Final. 
Tahap II: Pengumpulan Data dan Analisis Gap 
Hari 5 - 10
Pengumpulan Data Lapangan (Wawancara/FGD Daring) selesai. Draf Ringkas Temuan dan Rekomendasi. 
Tahap III: Perumusan Opsi & Policy Drafting Input 
Hari 11 - 14
Internal Review Opsi Kebijakan. Perumusan Peta Jalan dan Draf Policy Input
Tahap IV: Penulisan Draf Laporan Akhir 
Hari 15 - 17
Penulisan Draf Laporan Akhir selesai. 
Tahap V: Review & Penyerahan Resmi 
Hari 18 - 20
Review Kualitas (QA/QC), Finalisasi Desain, dan Penyerahan Laporan Akhir (Final Deliverable)
 
  1. Struktur Tim Pelaksana (Rekomendasi kualifikasi konsultan): 
Peran 
Kualifikasi  
Tanggung Jawab Utama 
Konsultan I
Expertise bidang hukum, kebijakan publik; Gelar minimum S2 Bidang Kebijakan Publik/Ekonomi/Hukum, Pengalaman min. 5-7 tahun di analisis kebijakan/pembangunan.
Bertanggung jawab atas kualitas keseluruhan deliverables, bertanggung jawab atas metodologi, koordinasi dengan stakeholders tingkat tinggi, dan perumusan rekomendasi akhir.
Konsultan II) 
Expertise bidang energi terbarukan, perkoperasian, ESG; Gelar S1/S2 Bidang Koperasi/Energi Terbarukan, Pengalaman min. 5 tahun, pemahaman kuat tentang isu ESG dan Teknologi energi Terbarukan
Bertanggung jawab atas pengumpulan data teknis, bertanggung jawa batas metodologi, analisis gap regulasi sektor Koperasi/Energi, dan perumusan dan rekomendasi kriteria Koperasi Hijau.
 
    1. Proses pembuatan policy brief / rekomendasi kebijakan Koperasi Hijau dalam membangun ekosistem energi terbarukan berbasis koperasi sebagai strategi mitigasi krisis iklim berikut:
      1. Pengajuan Proposal Penawaran yang memberikan gambaran sejelasnya (akan dijelaskan lebih lanjut di bab Metodologi Pengajuan Permintaan Proposal).
      2. Mempresentasikan poin-poin Proposal Penawaran kepada tim proyek Green Cooperative Policy Readiness dan manajemen Yayasan Rumah Energi;
      3. Terplih dalam proses seleksi  kandidat lembaga  / individu profesional konsultan;
      4. Penetapan rencana kerja bersama dengan tim proyek Green Cooperative Policy Readiness Yayasan Rumah Energi.
    2. Melaksanakan proses pembuatan policy brief / rekomendasi kebijakan  Koperasi Hijau dalam membangun ekosistem energi terbarukan berbasis koperasi sebagai strategi mitigasi krisis iklim, berdasarkan landasan teori, studi kasus dan temuan dalam Proyek Green Cooperative Policy Readiness, mudah dimengerti dan menjadi pertimbangan yang tepat untuk diajukan kepada Kementerian Koperasi.
    3. Selain metodologi pengumpulan dan analisis data yang diusulkan di dalam Proposal Penawaran, lembaga/individu konsultan terpilih juga dapat menggunakan aset pengetahuan dan dokumen pendukung dari Yayasan Rumah Energi sebagai acuan dan referensi dalam proses pembuatan policy brief.
    4. Diseminasi hasil pekerjaan dalam bentuk 1 policy brief / rekomendasi kebijakan dan 1 paparan presentasi mengenai policy brief tersebut, yang akan dipresentasikan kepada tim proyek  Grean Cooperative: Policy Readiness dan manajemen Yayasan Rumah Energi.
    5. Keterlibatan kedepannya dalam pelaksanaan Learning Event sebagai bagian sosialisasi hasil rekomendasi kebijakan kepada Kementerian Koperasi Republik dan Dinas Koperasi tingkat Provinsi/Kota serta lembaga koperasi (nantinya akan dibuatkan ToR kegiatan tersendiri yang terpisah dari RfP ini).
 
  1.  Waktu
Periode pelaksanaan kegiatan pembuatan policy brief / rekomendasi kebijakan Koperasi Hijau dalam membangun ekosistem energi terbarukan berbasis koperasi sebagai strategi mitigasi krisis iklim adalah di dalam 20 hari kerja per November s.d Desember 2025.
 
  1. Hasil yang Diharapkan
  1. Kolaborasi dengan kelembagaan atau individu profesional konsultan yang memiliki kualifikasi dalam pembuatan policy brief / rekomendasi kebijakan  Koperasi Hijau dalam membangun ekosistem energi terbarukan berbasis koperasi sebagai strategi mitigasi krisis iklim.
  2. 1 Policy Brief / Rekomendasi Kebijakan yang komprehensif dan mendorong penerbitan kebijakan yang relevan untuk Kementerian Koperasi.
  3. 1 Paparan Presentsasi mengenai Rekomendasi Kebijakan dan temuan serta pembelajaran.
  4. Hasil policy brief dapat dipresentasikan secara komprehensif di dalam 1 kegiatan Learning Event secara hybrid sebagai proses pelaporan hasil Proyek Green Cooperative: Policy Readiness  yang akan dilaksanakan pada Bulan Desember 2025.
 
  1. Metodologi Pengajuan Permintaan Proposal (RfP)
    1. Para calon Individu/Tim Konsultan dapat mengajukan Pengajuan Proposal.
    2. Persyaratan Calon Individu/Tim Konsultan:
      1. Syarat Profil Individu/Tim Konsultan dan pengalaman:
          1. Bagi individu professional, memiliki latar belakang profesional yang berkaitan dengan Permintaan Pengajuan Proposal (RfP) ini.
          2. Memiliki pengalaman dalam melakukan pekerjaan serupa dengan catatan kinerja dan integritas yang baik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
      2. Syarat Teknis:
          1. Lebih diutamakan memiliki pengetahuan, pengalaman dan portfolio tentang Prinsip-prinsip Environment-Social-Governance, perkoperasian, pembiayaan iklim, pengelolaan limbah, energi terbarukan, transisi energi, pengembangan bisnis.  Gelar S1/S2 Bidang Koperasi/Energi Terbarukan, Pengalaman min. 5 tahun, pemahaman kuat tentang isu ESG dan Teknologi energi Terbarukan
          2. Lebih diutamakan memiliki pengetahuan, pengalaman dan portfolio tentang kebijakan publik, hukum, tata kelembagaan. Gelar minimum S2 Bidang Kebijakan Publik/Ekonomi/Hukum, Pengalaman min. 5-7 tahun di analisis kebijakan/pembangunan.
          3. Memiliki kualifikasi dari individu atau tim konsultan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan yang tercermin dalam curriculum vitae dan dapat diajukan bersama dengan proposal teknis.
          4. Memiliki kemampuan untuk memberikan paparan presentasi dan konsultasi penuh selama periode pekerjaan dan ToT kepada pengguna.
      3. Syarat Lainnya
          1. Memiliki kemampuan bekerja dengan klien untuk memahami persyaratan rinci yang memenuhi kebutuhan dan visi klien.
          2. Memiliki kemampuan mengkomunikasikan proses produksi, ide dan Solusi dengan jelas dan efektif kepada klien.
          3. Isi Proposal:
        • Profil singkat Individu Konsultan/Tim
        • CV individu dan anggota tim (jika ada)
        • Contoh atau referensi pekerjaan yang serupa sebelumnya.
        • Garis besar metodologi dan rencana kerja yang diusulkan.
        • Anggaran yang diusulkan dalam format excel (.xls, .xlsx) dengan rincian biaya yang cukup untuk penilaian kewajaran dan kepatuhan terhadap persyaratan dari Yayasan Rumah Energi.
        • Skema pembayaran yang jelas dengan nilai pembayaran dengan pencapaian pekerjaan.
        • Pernyataan kepatuhan kepada hukum yang berlaku di Indonesia.
          1. Tenggat Waktu untuk pertanyaan dan Proposal
Pertanyaan tentang Pengajuan Proposal (RfP) ini harus dikirimkan melalui e-mail ke kontak di bawah ini paling lambat pada tanggal 12 November 2025, pukul 17:00. Jawaban atas pertanyaan akan diberikan kepada semua calon vendor yang telah mengajukan pertanyaan.
 
Nama kontak dan E-mail: info@rumahenergi.org
 
Nama kontak   : Jenni Irene, Advocacy Officer
Mobile phon    : 081344616285
E-mail             : j.irene@rumahenergi.org
 
 
  1. Evaluasi dan Seleksi
    1. Elemen-elemen yang akan menjadi pertimbangan utama di dalam proses penilaian proposal yang diserahkan dalam RFP ini adalah sebagai berikut:
      1. Kelengkapan proposal sesuai dengan dicantumkan di dalam RfP dan kualitas keseluruhan proposal.
      2. Sejauh mana proposal yang diserahkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Yayasan Rumah Energi dan menunjukkan pemahaman yang komprehensif tentang isu yang dimaksud.
      3. Unsur Pengalaman Lembaga/individu konsultan: Pengalaman di dalam melaksanakan pekerjaan sejenis
      4. Unsur Teknis: Pengalaman pada proyek serupa, pengalaman bekerja di lokasi pekerjaan yang sama, pemahaman atas lingkup pekerjaan yang tercantum di dalam RfP, kualitas metodologi, program kerja, jadwal kerja dan jangka waktu pelaksanaan.
      5. Unsur kualifikasi Tenaga Ahli: Tingkat Pendidikan, pengalaman professional, sertifikasi.
      6. Keseluruhan nilai biaya dalam proposal yang diajukan.
      7. Keberlanjutan: Yayasan Rumah Energi menghargai keberlanjutan dan faktor-faktor lain yang dianggap setara. Rumah Energi akan mendukung proposal yang melaksanakan pekerjaan secara berkelanjutan.
 
    1. Proses Seleksi
 
  1. Kandidat konsultan akan diseleksi dan dinilai 3 terbaik berdasarkan komponen proposal yang sesuai dengan kebutuhan proyek, relevansi dan proporsi anggaran, untuk digendakan dalam proses bidding.
  2. Kandidat konsultan 3 terbaik yang dipilih oleh Yayasan Rumah Energi akan mempresentasikan proposal pengajuannya kepada Yayasan Rumah energi dalam proses bidding konsultan selama 1 jam.
  3. Dalam proses bidding, Yayasan Rumah Energi akan menanyakan kesiapan dan pengalaman kandidat konsultan dalam pembuatan policy brief.
  4. Yayasan Rumah Energi akan memberitahukan hasil bidding konsultan paling lama 7 hari kerja setelah kandidat konsultan mempresentasikan proposalnya.
  5. Kandidat terpilih dan tidak terpilih akan dihubungi dan diinformasikan keputusannya melalui email.
  6. Biaya-biaya yang timbul di dalam pengembangan proposal tidak dapat ditagihkan kepada Yayasan Rumah Energi dan seluruh biaya ditanggung oleh calon Individu/Tim Konsultan.
  7. Yayasan Rumah Energi dapat memilih calon Lembaga/Individu Konsultan dengan nilai terbaik. 
  8. Yayasan Rumah Energi dapat, atas keinginannya sendiri dan tanpa penjelasan kepada calon Individu/Tim Konsultan, untuk menghentikan kegiatan ini tanpa kewajiban apapun kepada calon Individu/Tim Konsultan.
 

0 Comments:

Posting Komentar

iklan banner


Top