INVITATION to TENDER – ITT002/IX/KMT/2025
Project : RBP-REED+
Lokasi : Sulawesi Tengah
Anggaran : Rp 5.305.107.425,-
Services Tender:
- Pembagunan Hutan Rakyat seluas 272 Ha di KPH dan Tahura
Yth. Bapak/Ibu,
Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (KEMITRAAN) adalah organisasi multi-pihak yang mempromosikan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia. Operasionalnya telah dimulai sejak tahun 2000 dan organisasi ini telah bekerja sama dengan banyak pihak baik di tingkat nasional maupun internasional. KEMITRAAN mengelola dana yang disalurkan oleh negara-negara donor dan sumber dana lainnya untuk melaksanakan program reformasi tata kelola melalui keterlibatan berbagai pihak seperti LSM, universitas, lembaga penelitian, institusi pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil lainnya, serta melalui implementasi langsung oleh KEMITRAAN. Silakan kunjungi www.kemitraan.or.id untuk informasi lebih lanjut mengenai organisasi dan program-programnya.
Provinsi Sulawesi Tengah mengalami penurunan tutupan hutan yang signifikan dalam dua dekade terakhir. Berdasarkan data MapBiomas 2.0, sejak tahun 2000 hingga 2021 terjadi pengurangan luas hutan sekitar 33.235 hektar, dari 4,37 juta hektar menjadi 4,34 juta hektar. Selain itu, luas lahan kritis di 13 kabupaten mencapai lebih dari 5,3 juta hektar dengan kategori agak kritis hingga sangat kritis, yang dipicu oleh alih fungsi lahan, perambahan kawasan hutan, serta aktivitas pertambangan dan perluasan perkebunan. Kondisi ini menyebabkan meningkatnya potensi erosi dan sedimentasi yang mengancam keberlanjutan ekosistem dan fungsi hidrologi daerah aliran sungai (DAS).
Sebagai upaya pemulihan kondisi lingkungan tersebut, KEMITRAAN bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah akan melaksanakan kegiatan pembangunan Hutan Rakyat seluas 272 hektar di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Taman Hutan Raya (Tahura). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan tutupan lahan dan vegetasi endemik, memperkuat fungsi kawasan sebagai penyangga kehidupan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan melalui pelibatan kelompok tani hutan dan pemangku kepentingan lokal secara kolaboratif.
Rincian layanan tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja dan lampiran lainnya.
Apabila Bapak/Ibu berminat untuk berpartisipasi dalam tender ini, mohon menyampaikan proposal paling lambat pada hari Senin, 24 November 2025 pukul 17.00 waktu setempat. Proposal yang diterima setelah batas waktu tidak akan dipertimbangkan (didiskualifikasi).
aanwijzing (penjelasan dokumen tender) akan dilaksanakan secara daring (online) untuk memberikan kesempatan kepada peserta tender memahami ruang lingkup pekerjaan dan ketentuan dokumen pengadaan.
klarifikasi terkait teknis pengadaan, silakan mengirimkan email ke: procurement@kemitraan.or.id
dengan subject: Klarifikasi ITT002/IX/KMT/2025_HR.
batas waktu klarifikasi Tanggal : 20 November 2025 Waktu : 17:00 WIB
Kehadiran pada sesi ini tidak bersifat wajib namun sangat disarankan, karena informasi dan klarifikasi yang diberikan akan menjadi bagian dari dokumen tender resmi.
Persyaratan Tender:
1. Persyaratan dan Isi Proposal Teknis dan Keuangan
- Proposal harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh perwakilan resmi perusahaan peserta tender menggunakan RAB (Rencana Anggaran Biaya) Form yang disediakan pada Lampiran E dari undangan ini.
- Proposal harus disampaikan dalam bahasa dan dikirim melalui email ke: procurement@kemitraan.or.id.
- Penawaran harus disampaikan menggunakan prosedur dua berkas.
- Mohon menyampaikan proposal teknis dan proposal keuangan dalam dua berkas terpisah (PDF format). Informasi harga tidak boleh dicantumkan pada bagian manapun dari proposal teknis.
- Peserta tender dapat mengirim proposal sebagian, dengan ukuran maksimal setiap email tidak boleh melebihi 10 MB.
- Untuk Hutan Rakyat Baris subject: ITT002/IX/KMT/2025_HR_nama perusahaan pengirim
1.1. Isi Proposal Teknis dan Keuangan adalah sebagai berikut:
Proposal Teknis harus terdiri dari:
- Proposal dengan rincian persyaratan sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja
- Profil Perusahaan – Profil perusahaan/lembaga peserta tender termasuk bagan organisasi
- Surat Pernyataan
- Profil Data Perusahaan yang telah diisi.
- NIB, NPWP, dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau PKP dari pajak.
Proposal Keuangan harus terdiri dari:
- Proposal keuangan dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) Form sebagaimana Lampiran E, ditandatangani dan dicap oleh perusahaan
- Semua harga/tarif harus sudah termasuk pajak penghasilan (PPh 23). KEMITRAAN wajib memotong pajak penghasilan
- Semua harga/tarif yang ditawarkan harus belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Mata uang proposal keuangan dalam Rupiah (IDR)
2. Penilaian Teknis dan Keuangan
Kami akan mengevaluasi penawaran yang diterima berdasarkan pertimbangan teknis dan harga (lihat Kriteria Penilaian pada Lampiran D).
Tender akan dievaluasi berdasarkan kriteria yang tercantum di bawah ini:
Kriteria | Kriteria Evaluasi | Bobot |
Administrasi & Legalitas | Kelengkapan dokumen administrasi (akta perusahaan, NPWP, NIB, izin usaha bidang kehutanan/persemaian, dsb). | 20% |
Pengalaman kerja serupa minimal 3 tahun pada kegiatan rehabilitasi/penghijauan. | ||
Tenaga ahli kehutanan, Referensi dan Sertifikasi yang dibutuhkan. | ||
Teknis & Metodologi | Rencana kerja terperinci, mencakup jadwal (kerja realistis, metode persiapan lahan, pemasangan ajir/patok, distribusi & penanaman bibit. | 35% |
Kualitas teknis bibit (asal, spesies, umur, standar persemaian, ketahanan hidup). | ||
Pemahaman terhadap lingkup kegiatan (penyediaan bibit, distribusi, penanaman, pemeliharaan, monitoring). | ||
Kesesuaian dengan standar teknis rehabilitasi hutan/lahan | ||
Kapasitas & Sumber Daya | Ketersediaan tenaga ahli dan tenaga lapangan (pengawas, mandor, tenaga tanam, tenaga pemelihara). | 35% |
Fasilitas dan peralatan pendukung (transportasi bibit, peralatan kerja, gudang/penampungan sementara). | ||
Kemampuan koordinasi dengan KPH/Tahura/kelompok masyarakat | ||
Kapasitas produksi bibit sesuai volume yang dibutuhkan. | ||
Harga / Biaya | Rincian biaya jelas: upah, bibit, bahan, peralatan, distribusi, dan pemeliharaan. | 10% |
Demi kepentingan transparansi dan perlakuan yang setara, serta tanpa dapat mengubah penawarannya, penyedia dapat diminta, berdasarkan permintaan tertulis dari Komite Evaluasi, untuk memberikan klarifikasi dalam jangka waktu 48 jam. Permintaan tersebut hanya dapat digunakan untuk tujuan klarifikasi, bukan untuk melakukan perbaikan terhadap rincian utama.
Setiap upaya dari vendor untuk memengaruhi Komite Evaluasi dalam proses pemeriksaan, klarifikasi, evaluasi, dan perbandingan penawaran; untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan prosedur; atau untuk memengaruhi KEMITRAAN dalam pengambilan keputusan terkait penetapan pemenang kontrak akan mengakibatkan penawarannya ditolak secara langsung.
Penawaran teknis diberi bobot 90% dan penawaran keuangan 10% dengan rumus berikut:
(Skor yang diperoleh ÷ Skor tertinggi) x bobot.
Dengan demikian, akan diperoleh peringkat keseluruhan, dengan penawaran yang paling efektif dan efisien. 80 poin adalah skor minimal yang harus diperoleh.
KEMITRAAN berhak mengundang peserta untuk melakukan presentasi sebagai bagian dari evaluasi teknis jika diperlukan dan melakukan kunjungan ke kantor calon vendor.
3. Kuasa untuk menerima bagian dari tender
Kecuali apabila penyedia secara tegas menyatakan sebaliknya dalam dokumen penawaran, KEMITRAAN berhak untuk menetapkan pemenang dalam bentuk paket secara terpisah maupun dalam kombinasi.
4. Kerja Sama dan Dukungan Perusahaan Lain
Peserta tender diperbolehkan untuk mengajukan penawaran secara bersama (joint) dengan perusahaan lain, dengan ketentuan bahwa kolaborasi tersebut harus disertai dengan surat dukungan resmi dari perusahaan mitra yang terlibat. Surat dukungan tersebut harus menjelaskan bentuk kerja sama, peran masing-masing pihak, serta komitmen dukungan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen tender ini.
5. Biaya persiapan
Semua biaya yang dikeluarkan oleh peserta tender dalam mempersiapkan dan mengajukan tender tidak dapat diganti. Semua biaya tersebut akan ditanggung oleh peserta tender
6. Masa Berlaku Proposal
Proposal harus berlaku untuk jangka waktu tidak kurang dari 100 hari setelah pembukaan proposal, kecuali ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan Khusus. Peserta diminta mencantumkan jangka waktu berlaku proposalnya.
7. Perubahan/Penarikan Penawaran
Perubahan atau penarikan penawaran harus diberitahukan secara tertulis melalui email sebelum batas waktu penyampaian penawaran.
8. Pemberian Kontrak / Penetapan Pemenang
Kontrak akan diberikan kepada peserta dengan proposal yang paling responsif dan dinilai terbaik serta jasa yang ditawarkan dapat diterima secara komersial dan teknis (nilai keseluruhan terbaik).
9. Kepemilikan tender
KEMITRAAN berhak atas kepemilikan semua dokumen yang diterima dalam proses tender ini. Akibatnya, peserta tender tidak berhak meminta kembali dokumen tender. KEMITRAAN menjamin bahwa penawaran tender akan tetap rahasia.
KEMITRAAN berhak untuk menerima atau menolak sebagian maupun seluruh penawaran yang diterima, tanpa kewajiban memberikan alasan atas keputusan tersebut.
Segala keputusan yang diambil oleh KEMITRAAN bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Email : pengaduan@kemitraan.or.id
Nomor telepon : 082277772029
Terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu. Kami menantikan kabar dari Anda.
Hormat kami,
Unit Procurement KEMITRAAN
link dokumen Tender https://bit.ly/4oVXMRK
Lampiran:
Lampiran A. Kerangka Acuan Kerja
Lampiran B. Surat Pernyataan
Lampiran C. Profil Data Vendor
Lampiran D. Kriteria Penilaian
Lampiran E. RAB Hutan Rakyat
Lampiran F. Template Matriks Perkembangan Kegiatan
Lampiran G. Lampiran G.Template Laporan Bulanan Kemajuan Pelaksanaan
Lampiran H. Lampiran H. From Peretujuan FPIC
Lampiran I. Contoh Daftar Kehadiran
Lampiran J. Pedoman Teknis Rehabilitasi Hutan - Skema HR




0 Comments:
Posting Komentar