[newdevjobsindo] RFP: Pengembangan Dan Implementasi Sistem Monitoring Hutan Berbasis SMART di Ekosistem Hutan Batang Toru - Lowongan Kerja LSM NGO

Senin, 18 Mei 2026

[newdevjobsindo] RFP: Pengembangan Dan Implementasi Sistem Monitoring Hutan Berbasis SMART di Ekosistem Hutan Batang Toru

Konservasi Indonesia adalah yayasan nasional yang bertujuan mendukung pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan di Indonesia. Kami adalah mitra utama Conservation International di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi: www.konservasi-id.org.

Kami saat ini sedang mencari konsultan untuk dapat memberikan layanan dibawah ini:  :

 

Request for Proposals

Title: Pengembangan Dan Implementasi Sistem Monitoring Hutan Berbasis SMART di Ekosistem Hutan Batang Toru

RFP No: 015/V/18/2026

Date of Issuance: 18 Mei 2026

 

 

1.     LATAR BELAKANG

Sebagai salah satu wilayah yang menjadi pusat keanekaragaman hayati di Pulau Sumatra, Ekosistem Batang Toru (EBT) memiliki nilai ilmiah yang tinggi dan keanekaragaman hayati yang penting untuk dilindungi. Sebagian besar wilayah EBT masuk dalam kategori Kawasan Keanekaragaman Hayati Kunci/Penting (Key Biodiversity Area), yang merupakan salah satu tempat terpenting di dunia dalam perlindungan dan pelestarian spesies beserta habitatnya. Bagi orang utan tapanuli (Pongo tapanuliensis) yang dinyatakan sebagai spesies baru pada tahun 2017 (Nater et al., 2017) dan berstatus konservasi Kritis (Critically Endangered). Menurut IUCN, EBT merupakan satu-satunya tempat tinggal dengan jumlah estimasi populasi ~800 individu (Sloan et al., 2018). Sebaran Orang Utan Tapanuli telah terfragmentasi akibat aktivitas manusia, termasuk oleh jalan lintas Sumatra dan Sungai Batang Toru yang menjadi penghalang utama pergerakan orang utan. Habitat orang utan tapanuli telah terisolasi ke dalam tiga blok di EBT, yaitu Blok Barat, Blok Barat (Selatan), dan Blok Timur. Fragmentasi ini diperparah oleh degradasi hutan dataran rendah, sehingga habitat yang tersisa sebagian besar berada di ketinggian >600 mdpl (Kuswanda, 2014; Working Group of Batang Toru Landscape Management, 2019). Kondisi ini dapat meningkatkan risiko in-breeding, perburuan, dan konflik dengan manusia, yang mempercepat penurunan populasi secara drastis (Meijaard et al., 2021).

 

Untuk itu maka perlu dilakukan pengamanan terhadap ekosistem hutan Batang Toru melalui Patroli Pengamanan Hutan berbasis SMART. Sistem ini haruslah terintegrasi dan dilakukan secara kolaboratif oleh Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertanahan melalui setiap Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), mitra pembangunan serta masyarakat dalam hal ini Masyarakat Mitra POLHUT (MMP) yang wilayah kerjanya berada pada ekosistem ini.

 

Pengembangan sistem patroli berbasis SMART menjadi hal pertama dan krusial yang harus siapkan sehingga dalam setiap patroli yang akan dilakukan mempunyai suatu sistem database pencatatan dan pencapaian patroli yang terdata yang kedepannya dapat dipergunakan sebagai arahan untuk menentukan strategi perlindungan dan pengelolaan ekosistem hutan Batang Toru. Pengembangan sistem patroli ini diharapkan akan terintegrasi dengan sistem SMART BBKSDA Sumatra Utara. Sehingga data yang diperoleh dari setiap patroli akan dikumpulkan disetiap resort dan didistribusikan berjenjang hingga sampai di pengelola data utama di Dinas LHKP Sumatra Utara dan kemudian diintegrasikan dengan data di BBKSDA Sumatra Utara.

 

Untuk pengembangannya maka diperlukan dukungan konsultan/tenaga ahli untuk merencanakan pengembangan sistem patroli berbasis SMART berikut dengan menyiapkan sistem SMART yang disesuaikan untuk kebutuhan DLHKP Sumatra dan UPT Teknisnya.

 

 

 

2.     Gambaran Umum Proyek

·       Penyusunan Inception Report & Stakeholder Mapping

·       Pelaksanaan Kajian Awal dan Standar Data Patroli Berbasis SMART

·       Pengembangan Mekanisme Integrasi, Tata Kelola, Kerangka Operasional dan SOP Patroli Berbasis SMART

·       Kerangka Monitoring Evaluasi dan Rencana Implementasi Sistem Patroli Berbasis SMART di Ekosistem Batang Toro

 

 

3.     Rincian Pengajuan

a.     Batas akhir. Proposal harus diterima paling lambat tanggal 5 Juni 2026 pukul 17:00 WIB. Keterlambatan pengajuan tidak akan diterima. Proposal harus diajukan melalui e-mail procurementKI@konservasi-id.org;. Semua proposal harus diajukan sesuai dengan panduan yang tercantum dalam RFP ini.

 

b.     Masa berlaku penawaran. 120 hari sejak batas akhir pemasukan penawaran.

 

c.      Klarifikasi. Pertanyaan dapat disampaikan ke procurementKI@konservasi-id.org paling lambat pada tanggal dan waktu yang ditentukan dalam jadwal di bawah ini. Subjek e-mail harus memuat nomor RfP dan judul RfP. KI akan menanggapi secara tertulis klarifikasi yang disampaikan paling lambat pada tanggal yang ditentukan dalam jadwal di bawah ini. Tanggapan terhadap pertanyaan yang mungkin menjadi kepentingan bersama semua penawar akan di-posting ke situs web KI dan/atau dikomunikasikan melalui e-mail.

 

d.     Perubahan. Setiap saat sebelum batas akhir penyampaian proposal, KI dapat, dengan alasan apapun, mengubah dokumen RfP melalui perubahan yang akan di-posting di situs web KI dan/atau dikomunikasikan melalui e-mail.

 

 

4.     Lini Masa Proposal

 

Panggilan Permintaan Proposal/RfP

18 Mei 2026

Klarifikasi disampaikan ke KI

22 Mei 2026

Klarifikasi diberikan kepada penawar yang diketahui

27 Mei 2026

Tenggat waktu penyampaian proposal ke KI

5 Juni 2026

Seleksi akhir

15 Juni 2026

 

0 Comments:

Posting Komentar

iklan banner


Top