FASILITATOR PEMBUATAN RANCANGAN PERATURAN DESA
Lokasi kerja : Sumba Timur, Nusatenggara Timur
Masa kerja : 2.5 Bulan
Tanggal mulai bekerja : 5 April 2021
Periode Kontrak : 5 April – 25 Juni
Fasilitator Pembuatan Rancangan Peraturan Desa bertanggungjawab untuk: 1) mereview informasi yang diperoleh dari hasil kunjungan lapangan, diskusi dan baseline survey yang sudah dikumpulkan untuk dibuatkan profil desa untuk peraturan desa; 2) memfasilitasi pelatihan untuk pemerintah desa tentang proses rancangan peraturan desa; 3) memfasilitasi FGD dengan masyarakat dan pemerintah desa untuk menggali informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan rancangan peraturan desa; 4) memfasilitasi proses diskusi, pertemuan-pertemuan di desa dengan masyarakat dan pemerintah desa dalam proses pembuatan rancangan perdes; 5) bersama dengan pemerintah desa dan masyarakat menghasilkan rancangan perdes untuk dibawa dan dimintakan persetujuan ke tingkat kabupaten.
Kandidat diharapkan memiliki kualifikasi sebagai berikut:
1. Pengalaman dalam pembuatan rancangan peraturan desa khususnya konservasi hutan dan perlindungan sabana
2. Pengalaman mendampingi kelompok/organisasi masyarakat minimal 2 tahun
3. Lebih disukai berdomisili di Sumba Timur
4. Memiliki kendaraan sendiri dengan SIM yang masih berlaku
5. Memiliki laptop
6. Memiliki kemampuan komunikasi interpersonal yang baik
7. Memiliki pemahaman terhadap budaya lokal
Pelamar yang berminat harap mengirimkan lamaran kerja dengan mencantumkan honor harian yang diharapkan, CV terbaru dengan tiga (3) referensi (file tidak melebihi 350kb) ke Jobsindo@lwr.org. Mohon untuk tidak mengirimkan dokumen lainnya yang tidak diminta. Harap mencantumkan "PERDES Facilitator_<nama anda> sebagai subjek email dan mencantumkan nama file CV_PERDES Facilitator_<nama anda> (contoh: CV_PERDES Facilitator_Suryadi) dan Cover Letter_PERDES Facilitator_<nama anda> (contoh: Cover Letter_PERDES Facilitator_Suryadi.
Lamaran kerja diterima selambat-lambatnya tanggal 29 Maret 2021. Hanya pelamar terpilih yang akan dihubungi untuk wawancara.
0 Comments:
Posting Komentar