Pendahuluan
Sejak tahun 2000, Foreign Commonwealth Development Office (FCDO) dari Pemerintah Inggris telah mendukung Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperkuat tata kelola pada sektor kehutanan melalui Program Kehutanan Multipihak (Multistakeholder Forestry Programme, MFP), yang telah dilaksanakan melalui fase pertama (2000-2007), fase kedua (2008-2013) dan fase ketiga (2014-2018). Melalui proses pengadaan terbuka, telah terpilih Konsorsium Palladium International, yang bermitra dengan Systemiq, untuk mengelola pelaksanaan Program Kehutanan Multipihak Fase-4 (MFP4). Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (DitJen PHPL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah ditunjuk sebagai Penanggung Jawab (Executing Agency) dari Program MFP4.
Program MFP4 memiliki dua tujuan utama, yaitu:
- Pertumbuhan produksi kayu olahan legal dan lestari (Growth in sustainable and legal timber production): Memastikan efektifitas dan keberlanjutan dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), yang mendukung kerangka FLEGT, untuk meningkatkan kepercayaan antara pembeli internasional dan pensuplai domestik.
- Pertumbuhan dalam bisnis hutan berbasis masyarakat (Growth in community-based forest businesses): Mendorong pengembangan bisnis hutan berbasis masyarakat untuk memanfaatkan hutan secara lestari, mencegah kerusakan hutan dan degradasinya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada alur kerja A, salah satu kegiatan yang dikembangkan adalah mendorong pengadaan barang/jasa berlisensi SVLK pada instansi pemerintah, terutama dengan penyedia dari UMKM. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan penerapan SVLK secara menyeluruh, baik untuk pasar internasional maupun pasar domestik. Kegiatan dimaksud diharapkan dapat menjadi sumbangsih MFP4 untuk mendukung penguatan UMKM dan penggunaan produk-produk dalam negeri, terutama di masa pandemi COVID-19 dan pemulihan paska pandemi.
Pengadaan barang pemerintah yang ramah lingkungan, termasuk di dalamnya produk kayu berlisensi SVLK sudah didorong oleh banyak pihak, termasuk pemerintah sebagai regulator. Capaian-capaian dari sisi kebijakan antara lain telah diterbitkannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. PermenLHK No.5/MenLHK/ Setjen/Kum.1/2/2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan sebagai turunan dari PP No.46 tahun 2017; Surat Edaran Kepala Biro Umum KLHK No. S.533/Um-4/2015 tentang pengadaan barang berupa produk kayu dan terbaru Surat Edaran Kepala LKPP No 16 tahun 2020 tentang Penetapan produk hijau/hasil industri hijau untuk dapat digunakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang berkelanjutan.
Penerbitan Perpres Perpres Nomor 12 Tahun 2021 adalah tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perpres tersebut membawa semangat pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terutama untuk dapat berkembang dan berinovasi di tengah pandemi yang masih melanda. Pada Pasal 19 Ayat 1 disebutkan bahwa PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/ KAK barang/jasa menggunakan: produk dalam negeri; produk bersertifikasi SNI; produk usaha mikro dan kecil, serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan produk ramah lingkungan. Pada Ayat 3 dilanjutkan bahwa pemenuhan produk dilakukan sepanjang tersedia. Oleh karena itu sangat penting bagi UMKM berlisensi SVLK untuk dapat mempromosikan produknya agar supply dari produk kayu yang legal dan lestari ini bisa diketahui dan dipahami oleh para pembeli produk, terutama pemerintah dalam skema pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini sejalan dengan dukungan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh KLHK melalui PermenLHK No.5/MenLHK/ Setjen/Kum.1/2/2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan, dimana dijelaskan bahwa Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakah salah satu label ramah lingkungan yang dapat menjadi acuan bagi organisasi pemerintah yang ingin melakukan pengadaan produk furniture berbahan baku kayu.
Menindaklanjuti usaha dalam pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan, Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan (Pustanlinghut) KLHK membangun sebuat sistem informasi publik bernama SIBARJASRAMLING (Sistem Informasi Barang dan Jasa Ramah Lingkungan). SIBARJASRAMLING memberikan informasi kepada publik terkait tujuan pengadaan ramah lingkungan, skema – skema yang dijadikan acuan, termasuk katalog produk ramah lingkungan.
Saat ini pada bagian katalog produk kayu terutama furniture ramah lingkungan berlisensi SVLK masih belum dapat dijumpai database yang lengkap dan utuh sehingga masih cukup sulit bagi organisasi pemerintah yang ingin melakukan pengadaan untuk mencari penyedia. Selain itu, data – data terkait IKM (Industri Kecil Menengah) sebagai penyedia juga penting, dimana lokasi penyedia berada, bukan hanya informasi terkait produknya saja.
Melihat urgensi dari kebutuhan ini maka MFP4 bersama dengan Pustanlinghut KLHK akan melakukan sebuah kegiatan pengumpulan database industri furniture berlisensi SVLK dan akan melakukan rekrutmen kepada calon konsultan yang akan melaksanakan kegiatan ini.
Sebagai catatan, pada bulan Juli – September 2020 MFP4 telah mengadakan studi mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlisensi SVLK dengan penyedia Industri Kecil Menengah.
Hasil studi MFP4 merekomendasikan beberapa tindak lanjut, antara lain penguatan kapasitas baik dari sisi tim pengadaan maupun UMKM penyedia, dukungan atau dorongan kebijakan yang lebih memprioritaskan produk kayu berlisensi SVLK (berkelanjutan/ramah lingkungan) yang disediakan oleh UMKM; penguatan kelembagaan, dalam hal ini SIBARJASRAMLING dan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) untuk melakukan proses validasi atas penyedia kayu/produk kayu bersertifikat SVLK; penyediaan laman khusus (e-sektoral dan/atau e-katalog daerah); mendorong kerja sama sektoral pengadaan barang berlisensi SVLK; dan pengadaan simulasi baik secara kertas kerja (paper circular) maupun proses dan praktek pengadaan (fulldress simulation).
Oleh karena itu, kegiatan pengumpulan database ini juga merupakan sebuah tindak lanjut dari kajian yang telah dilakukan oleh MFP4, terutama pada bagian penguatan kelembagaan dan database dari sistem informasi yang mendukung pengadaan barang ramah lingkungan.
Lingkup Kerja dan Keluaran
Lingkup dari kegiatan ini adalah mengumpulkan, membuat database dan mengisi katalog produk furniture berSVLK pada website SIBARJASRAMLING https://katalog.sibarjasramling.com/ dengan detil sebagai berikut:
Informasi Produk | Informasi Perusahaan |
1. Nomor Sertifikat Legalitas Kayu 2. Tanggal sertifikasi 3. Masa berlaku sertifikat 4. Jenis – jenis produk beserta spesifikasinya 5. Kesanggupan supply: rata- rata banyaknya produksi masing – masing produk per bulan, lama pengerjaan 6. Jenis sertifikasi lainnya yang dimiliki (bila ada) contoh: SNI 7. Foto - foto produk yang berkualitas baik 8. Harga produk 9. Jaminan produk (garansi) | 1. Nama produsen 2. Provinsi 3. Kabupaten 4. Kecamatan 5. Kelurahan 6. Alamat lengkap 7. No telefon 8. No email 9. No fax 10. Website dan media sosial (bila ada) |
Kualifikasi dan Pengalaman
Konsultan atau tim konsultan harus memiliki kualifikasi dan pengalaman sebagai berikut:
- Memiliki pengalaman di bidang Sertifikasi Legalitas Kayu, terutama sertifikasi industri, dalam skema SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) dan memiliki jaringan di antara Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) dan industri kayu yang bersertifikat Legalitas Kayu;
- Pemahaman terhadap produk produk furniture kayu dan memiliki jaringan dengan produsen furniture di sentra produksi furniture;
- Kemampuan fotografi yang baik;
- Kemampuan berbahasa Indonesia dan Inggris secara profesional
Lini Masa dan Input
Kegiatan pengumpulan dan pengisian database ini akan dilaksanakan pada bulan April – Mei 2021.
Tata Cara Mengajukan Aplikasi
Untuk mengajukan aplikasi terkait peluang ini, kirimkan dokumen dan data berikut ke geanisa.putri@thepalladiumgroup.com cc noni.rahayu@thepalladiumgroup.com dengan menuliskan posisi pada subjek email.
1. Proposal teknis yang menjelaskan metodologi untuk penyelesaian masing-masing sasaran yang dijelaskan dalam Kerangka Acuan Kerja ini, beserta dengan rencana kerja,
2. Proposal keuangan yang menjelaskan input personel yang dibutuhkan, dengan rincian total jumlah hari dan besaran upah harian dan biaya administrasi harus dimasukkan dalam besaran upah harian – maksimal satu halaman
3. Nama referensi dari sedikitnya dua klien terdahulu
4. Curriculum Vitae (CV), yang menekankan pengalaman yang sesuai dengan proyek ini
Tanggal penutupan: 7 April 2021
0 Comments:
Posting Komentar