REKRUTMEN
KONSULTAN Penelitian dan Pengembangan Kebijakan tentang Pengintegrasian Isu TBC RO ke dalam Mekanisme Jaring Pengaman Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
LATAR BELAKANG
Dalam konteks pengobatan TBC RO, hambatan ekonomi dapat muncul sebagai akibat dari hadirnya biaya katastropik, yaitu jumlah seluruh biaya yang dikeluarkan penderita TBC untuk mengobati TBC sampai tuntas, yang melebihi batas maksimal pengeluaran per pendapatan keluarga per tahun selama menjalani masa perawatan. Batas maksimal pengeluaran misalnya 20% dari total pendapatan keluarga . Berdasarkan studi yang dilakukan Fuady pada 282 orang dengan TBC SO dan 64 orang dengan TBC RO di tiga wilayah geografis berbeda, urban (Jakarta), sub-urban (Depok), dan rural (Tasikmalaya), proporsi rumah tangga yang mengalami biaya katastropik akibat TBC SO (Sensitif Obat) adalah 36% (43% pada rumah tangga miskin dan 25% pada rumah tangga yang tidak miskin, sedangkan proporsi rumah tangga yang mengalami biaya katastropik akibat TBC RO adalah 83%. Biaya katastropik pada rumah tangga miskin disebabkan penderita TBC merupakan pencari nafkah utama di keluarga yang kehilangan pekerjaannya . Adanya biaya katastropik pada rumah tangga terdampak TBC RO tidak hanya menjadi tantangan bagi rumah tangga miskin, tetapi juga bagi rumah tangga tidak miskin yang menjadi rentan miskin karena terhambatnya arus perekonomian rumah tangga.
Penanggulangan kemiskinan merupakan tanggung jawab pemerintah, tidak terkecuali pada rumah tangga terdampak TBC RO yang miskin atau rentan terjerumus ke dalam kemiskinan. Pada tahun 2020 (Oktober – Desember), di tahap IV penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), TBC termasuk ke dalam komponen yang berhak mendapatkan bantuan sosial. Hal ini tertuang dalam SK Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial. Indeks bantuan yang diberikan pada waktu itu mencapai Rp 3.000.000 per tahun per keluarga. Hanya saja, belum kuatnya dasar hukum serta implementasi kebijakan tentang masuknya TBC sebagai komponen PKH membuat TBC tidak lagi termasuk ke dalam komponen PKH pada tahun 2021.
Dimasukkannya TBC bagian dari komponen penerimaan Program Keluarga Harapan dapat dikatakan sebagai angin segar dalam upaya penanggulangan TBC di Indonesia, mengingat hambatan ekonomi kerap menjadi faktor determinan yang signifikan dalam akses ataupun keberhasilan pengobatan. Meskipun demikian, masuknya TBC sebagai komponen PKH masih membutuhkan penguatan, baik dari segi kebijakan maupun sinergi para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, Stop TB Partnership Indonesia berupaya melakukan advokasi guna memastikan Program Keluarga Harapan dapat menjadi salah satu jaring pengaman sosial bagi orang dengan TBC RO di Indonesia.
TUJUAN
Terpetakannya kebijakan yang mendukung integrasi isu TBC sebagai salah satu komponen dalam mekanisme jaring pengaman sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Terpetakannya peran multipihak dalam mengintegrasikan isu TBC sebagai salah satu komponen dalam mekanisme jaring pengaman sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Tersedianya policy brief untuk menambahkan komponen TBC dalam kebijakan Kementerian Sosial tentang Program Keluarga Harapan.
Tersedianya kebijakan Kementerian Sosial yang merekognisi TBC sebagai komponen dalam mekanisme Program Keluarga Harapan.
KELUARAN
Terselenggaranya FGD jaring pengaman sosial bagi orang dengan TBC RO yang melibatkan multi pihak (organisasi masyarakat sipil, organisasi pasien, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, DPR RI).
Desain, instrumen, dan protokol penelitian.
Tersedianya hasil penelitian tentang kebijakan dan peran multipihak yang mendorong adanya jaring pengaman sosial bagi orang dengan TBC RO melalui mekanisme Program Keluarga Harapan.
Tersedianya rekomendasi hasil penelitian atas jaring pengaman sosial bagi orang dengan TBC RO.
Tersedianya policy brief untuk menambahkan komponen TBC dalam Kebijakan Kementerian Sosial tentang Program Keluarga Harapan.
Tersedianya Kebijakan Kementerian Sosial yang merekognisi TBC sebagai komponen dalam mekanisme Program Keluarga Harapan.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Diskusi kerangka penelitian dengan Tim STPI.
Pengembangan desain penelitian, instrumen, dan protokol penelitian.
Desk research dan literature review.
Koordinasi pengumpulan data dengan para calon informan FGD.
Pengumpulan data (FGD).
Analisis data dan penyusunan laporan hasil penelitian.
Finalisasi draft laporan hasil penelitian.
Penyusunan dan diseminasi policy brief tentang mekanisme jaring pengaman sosial bagi orang dengan TBC RO melalui mekanisme Program Keluarga Harapan.
Fasilitasi penyusunan kebijakan Kementerian Sosial yang merekognisi TBC sebagai komponen dalam mekanisme Program Keluarga Harapan.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Konsultan bertanggung jawab untuk mengelola keseluruhan proses pelaksanaan dan diseminasi hasil penelitian, penulisan policy brief, hingga fasilitasi penyusunan kebijakan yang melibatkan para pemangku kepentingan terkait.
Mempresentasikan kerangka penelitian dan mengintegrasikan masukan-masukan Tim STPI ke dalam kerangka penelitian.
Melakukan desk research dan literature review.
Menyusun dan mempresentasikan laporan desk research dan literature review.
Mengembangkan desain penelitian, instrumen, dan protokol penelitian.
Mengelola proses koordinasi dan pengumpulan data (FGD).
Memfasilitasi proses FGD.
Melakukan analisis data dan menyusun laporan hasil penelitian.
Melakukan finalisasi draft laporan hasil penelitian.
Menyusun, memfinalisasi, dan mendiseminasikan policy brief tentang jaring pengaman sosial bagi orang dengan TBC RO melalui mekanisme Program Keluarga Harapan.
Melakukan fasilitasi penyusunan kebijakan Kementerian Sosial yang merekognisi TBC sebagai komponen dalam mekanisme Program Keluarga Harapan.
LOKASI KEGIATAN
Daring dan Luring (Jakarta)
WAKTU PELAKSANAAN
Oktober 2021 – Mei 2022
TIM SUPERVISI
Konsultan akan bertanggung jawab kepada Senior Program Manager
TERTARIK UNTUK MENDAFTAR?
KUALIFIKASI
Konsultan harus mempunyai kualifikasi sebagai berikut:
Kandidat harus terdaftar sebagai badan usaha/organisasi yang teregistrasi dan diatur oleh hukum di Indonesia
Organisasi atau badan usaha yang memiliki pengalaman dalam melakukan kajian sosial/tata kelola pemerintahan/desa dan/atau kesehatan.
Memiliki pengalaman melakukan penelitian.
Memiliki pengalaman fasilitasi penyusunan kebijakan.
Memiliki pengalaman dalam pengumpulan data dan manajemen data.
Mempunyai pengetahuan yang luas tentang jaring pengaman sosial dan sistem kesehatan di Indonesia.
TIMELINE REKRUTMEN
1. Penayangan iklan: 2-19 September 2021
2. Batas waktu penerimaan lamaran: 20 September 2021
3. Verifikasi proposal dan kelengkapan administrasi: 21 September 2021
4. Shortlist kandidat: 22 September 2021
5. Wawancara (daring): 23-25 September 2021
6. Pengumuman hasil seleksi: 27 September 2021
7. Penandatanganan kontrak: 30 September 2021
DOKUMEN YANG DIKUMPULKAN
Setiap pelamar wajib mengirimkan proposal dan dokumen pendukung sebagai berikut:
Proposal terdiri dari:
Kerangka kerja penelitian
Rencana Anggaran Biaya
Timeline kegiatan
Tim kerja
Dokumen pendukung terdiri dari:
Expression of Interest (English/Bahasa Indonesia)
Profil organisasi
Portofolio hasil kerja yang relevan
KTP direksi/direktur/pendiri organisasi/pejabat yang berwenang di organisasi (salinan)
CV tim kerja terbaru
Akta notaris
NPWP
Kirimkan lamaran beserta dokumen yang dibutuhkan melalui email ditujukan kepada: admin@stoptbindonesia.org dengan subject '(Nama Organisasi)_Konsultan Penelitian dan Pengembangan Kebijakan tentang Pengintegrasian Isu TBC RO ke dalam Mekanisme Jaring Pengaman Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)' diterima paling lambat 20 September 2021 pukul 23.59 WIB
PENTING!
Harap pelajari terlebih dahulu kerangka acuan berikut untuk mendaftar.
Jl. Ampera Raya No. 18-20
0 Comments:
Posting Komentar