REKRUTMEN
KONSULTAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN TENTANG PEMANFAATAN DANA DESA UNTUK PERCEPATAN ELIMINASI TBC
LATAR BELAKANG
Sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis, melalui UU Desa, desa mendapatkan amanat untuk mengelola Dana Desa. Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Adanya Dana Desa membuat desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Salah satu bentuk strategis pemanfaatan Dana Desa memenuhi kebutuhan pembangunan desa adalah penanggulangan TBC.
Sebagaimana tertera dalam Permendesa No. 13/2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan SDGs Desa, yaitu upaya terpadu untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Percepatan pencapaian SDGs Desa ini dapat dilakukan melalui:
pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa;
program prioritas nasional sesuai kewenangan desa; dan
adaptasi kebiasaan baru desa.
Adanya klausul program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan Desa sebagai prioritas penggunaan dana desa sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 2 (b), membuat desa dapat mengambil peran dalam program-program prioritas nasional, salah satunya penanggulangan TBC.
Adanya peraturan-peraturan tentang desa, sebagaimana disebutkan di atas, membuat desa memiliki kewenangan untuk merespon keberadaan penyakit tuberkulosis sesuai dengan kebutuhan spesifik masing-masing desa. Meskipun demikian, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa membutuhkan kebijakan spesifik yang dapat dijadikan acuan, terutama dalam memanfaatkan Dana Desa untuk penanggulangan TBC. Oleh karena itu, Stop TB Partnership Indonesia berinisiatif untuk melakukan penelitian dan menyusun policy brief guna memastikan desa mendapatkan payung hukum yang memadai dalam menyelenggarakan upaya penanggulangan TBC di desa.
TUJUAN
Terpetakannya kebijakan dalam upaya penanggulangan TBC di desa.
Terpetakannya peran multipihak dalam upaya penanggulangan TBC di desa.
Tersedianya policy brief tentang pemanfaatan Dana Desa untuk percepatan eliminasi TBC.
Tersedianya kebijakan pemanfaatan Dana Desa untuk percepatan eliminasi TBC.
KELUARAN
Terpetakannya kebijakan dalam upaya penanggulangan TBC di desa.
Desain, instrumen, dan protokol penelitian.
Tersedianya hasil penelitian tentang kebijakan dan peran multipihak terkait upaya penanggulangan TBC di desa.
Rekomendasi hasil penelitian atas pemanfaatan Dana Desa untuk penanggulangan TBC.
Tersedianya policy brief tentang pemanfaatan Dana Desa untuk percepatan eliminasi TBC.
Tersedianya kebijakan pemanfaatan Dana Desa untuk percepatan eliminasi TBC.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Diskusi kerangka penelitian dengan Tim STPI
Pengembangan desain penelitian, instrumen, dan protokol penelitian.
Desk research dan literature review.
Koordinasi pengumpulan data dengan para calon informan FGD.
Pengumpulan data (FGD).
Analisis data dan penyusunan laporan hasil penelitian.
Finalisasi draft laporan hasil penelitian.
Penyusunan dan diseminasi policy brief tentang pemanfaatan Dana Desa untuk percepatan eliminasi TBC.
Fasilitasi penyusunan kebijakan Kementerian Desa tentang pemanfaatan Dana Desa untuk percepatan eliminasi TBC.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Mempresentasikan kerangka penelitian dan mengintegrasikan masukan-masukan ke dalam kerangka penelitian.
Melakukan desk research dan literature review.
Menyusun dan mempresentasikan laporan desk research dan literature review.
Mengembangkan desain penelitian, instrumen, dan protokol penelitian.
Mengelola proses koordinasi dan pengumpulan data (FGD).
Melakukan analisis data dan menyusun laporan hasil penelitian.
Melakukan finalisasi draft laporan hasil penelitian.
Menyusun, memfinalisasi, dan mendiseminasikan policy brief tentang pemanfaatan Dana Desa untuk
percepatan eliminasi TBC.Melakukan fasilitasi penyusunan kebijakan Kementerian Desa tentang pemanfaatan Dana Desa untuk percepatan eliminasi TBC.
LOKASI KEGIATAN
Daring dan Luring (Jakarta)
WAKTU PELAKSANAAN
Oktober 2021 – April 2022
TIM SUPERVISI
Konsultan akan bertanggung jawab kepada Senior Program Manager
TERTARIK UNTUK MENDAFTAR?
KUALIFIKASI
Konsultan harus mempunyai kualifikasi sebagai berikut:
Kandidat harus terdaftar sebagai badan usaha/organisasi yang teregistrasi dan diatur oleh hukum di Indonesia
Organisasi atau badan usaha yang memiliki pengalaman dalam melakukan kajian sosial/tata kelola pemerintahan/desa dan/atau kesehatan.
Memiliki pengalaman melakukan penelitian.
Memiliki pengalaman fasilitasi penyusunan kebijakan.
Memiliki pengalaman dalam pengumpulan data dan manajemen data.
Mempunyai pengetahuan yang luas tentang tata kelola pemerintahan desa di Indonesia.
TIMELINE REKRUTMEN
1. Penayangan iklan: 2-20 September 2021
2. Batas waktu penerimaan lamaran: 20 September 2021
3. Verifikasi proposal dan kelengkapan administrasi: 21 September 2021
4. Shortlist kandidat: 22 September 2021
5. Wawancara (daring): 23-25 September 2021
6. Pengumuman hasil seleksi: 27 September 2021
7. Penandatanganan kontrak: 30 September 2021
DOKUMEN YANG DIKUMPULKAN
Setiap pelamar wajib mengirimkan proposal dan dokumen pendukung sebagai berikut:
Proposal terdiri dari:
Kerangka kerja penelitian
Rencana Anggaran Biaya
Timeline kegiatan
Tim kerja
Dokumen pendukung terdiri dari:
Expression of Interest (English/Bahasa Indonesia)
Profil organisasi
Portofolio hasil kerja yang relevan
KTP direksi/direktur/pendiri organisasi/pejabat yang berwenang di organisasi (salinan)
CV tim kerja terbaru
Akta notaris
NPWP
Kirimkan lamaran beserta dokumen yang dibutuhkan melalui email ditujukan kepada: admin@stoptbindonesia.org dengan subject '(Nama Organisasi)_Konsultan Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Pemanfaatan Dana Desa untuk Percepatan Eliminasi TBC ' diterima paling lambat 20 September 2021 pukul 23.59 WIB
PENTING!
Harap pelajari terlebih dahulu kerangka acuan berikut untuk mendaftar.
Jl. Ampera Raya No. 18-20
0 Comments:
Posting Komentar