Konservasi Indonesia adalah yayasan nasional yang bertujuan mendukung pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan di Indonesia. Kami adalah mitra utama Conservation International di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi: www.konservasi-id.org
Kami saat ini sedang mencari konsultan untuk dapat memberikan layanan dibawah ini:
Permintaan Proposal
Judul: Konsultan untuk Penyusunan Strategi Komunikasi Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA)
RFP No: 004/VIII/14/2025
Tanggal Penerbitan: 14 Aug 2025
1. Latar Belakang
Pada tahun 2024, Amerika Serikat dan Indonesia mengumumkan perjanjian Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA) senilai US$35 juta, menjadikannya perjanjian pertama yang cakupan programnya diperluas untuk mencakup kawasan lindung laut dan terumbu karang. The Nature Conservancy dan Conservation International masing-masing menjanjikan tambahan dana sebesar US$1,5 juta dan US$3 juta. Area potensial yang menjadi fokus perjanjian ini meliputi Bentang Laut Kepala Burung, Bentang Laut Sunda Kecil, dan Bentang Laut Banda.
Hibah yang diberikan di bawah program TFCCA akan mendukung kegiatan-kegiatan seperti melestarikan kawasan lindung, meningkatkan pengelolaan sumber daya alam, dan mendukung pengembangan mata pencaharian berkelanjutan bagi masyarakat yang bergantung pada ekosistem terumbu karang dan akan secara langsung memberi manfaat bagi: 1) terumbu karang dan ekosistem laut pesisir yang mengelilingi, atau terkait langsung dengan terumbu karang dan penting untuk menjaga integritas ekologis terumbu karang tersebut, seperti lamun, bakau, komunitas dasar laut berpasir, dan wilayah pesisir yang berbatasan langsung dalam dua bentang laut di Indonesia yang dijelaskan di bawah ini dan ditunjukkan dalam peta berikut; 2) kawasan laut yang dilindungi; 3) zona konektivitas habitat dan lokasi konservasi potensial di masa depan; dan 4) spesies laut yang terancam punah, terancam, dan dilindungi.
Konservasi Indonesia (KI) telah ditunjuk sebagai pengelola hibah, yang akan bertanggung jawab dalam merancang mekanisme hibah, termasuk strategi komunikasi program. Strategi komunikasi ini dikembangkan bukan hanya sebagai alat penyebaran informasi, tetapi juga sebagai mekanisme untuk membangun pemahaman bersama, memperkuat kolaborasi multipihak, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menciptakan narasi dan profil yang kuat terkait TFCCA.
2. Ringkasan Posisi
Konsultan harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
a) Memiliki pengalaman dalam mengembangkan strategi komunikasi dan rencana aksi komunikasi.
b) Pengalaman dalam membangun panduan dan protokol komunikasi untuk seluruh pihak dan mitra terkait.
c) Kemampuan berbahasa Inggris dan Bahasa Indonesia secara profesional diutamakan.
3. Tujuan konsultansi
Pekerjaan konsultan akan difokuskan pada tujuan berikut:
a) Mempelajari dokumen TFCCA yang relevan untuk dasar membangun strategi komunikasi.
b) Membangun draft dokumen strategi komunikasi TFCCA.
c) Membuat draft panduan dan protokol komunikasi sebagai dokumen turunan dari strategi komunikasi yang akan digunakan mitra dalam mengembangkan kegiatan komunikasi terkait TFCCA.
d) Memaparkan perkembangan draft dokumen untuk mendapatkan masukan dan saran dari tim TFCCA.
e) Finalisasi dokumen strategi komunikasi dan turunannya.
- Output
Keluaran dari pekerjaan konsultan ini adalah:
a) Garis besar isi strategi komunikasi yang dikembangkan dari outline.
b) Workplan/ timeline kerja.
c) Draft awal strategi komunikasi TFCCA.
d) Draft awal panduan dan protokol komunikasi sebagai dokumen turunan strategi komunikasi TFCCA.
e) Dokumen final strategi komunikasi lengkap dengan panduan dan protokol komunikasi.
5. Lini masa proposal
| Panggilan permintaan proposal | 14 Agustus 2025 |
| Klarifikasi disampaikan ke KI | 15 Agustus 2025 |
| Klarifikasi diberikan kepada penawar yang diketahui | 16 Agustus 2025 |
| Tenggat waktu penyampaian proposal ke KI | 20 Agustus 2025 |
| Seleksi akhir | 25 Agustus 2025 |




0 Comments:
Posting Komentar