Dear Ibu dan Bapak,
Proyek HORAS SNV saat ini membuka kesempatan bagi fasilitator lokal untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pada Komponen Pengembangan Bisnis Institusional di wilayah Asahan Area Timur
Kami mengundang Bapak/Ibu yang berminat dan memenuhi kualifikasi untuk membaca dan mempelajari Term of Reference (TOR) yang terlampir guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai ruang lingkup pekerjaan, kualifikasi yang dibutuhkan, serta ketentuan lainnya.
Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya.
Regards,
PR161 PRocurement
SNV
|
Organisation
|
SNV
|
|
Project
|
HORAS Hub
|
|
Assignment
|
Penyediaan Layanan untuk Fasilitator Lokal Implementasi HORAS Hub – Pengembangan Bisnis Institusional
|
|
Location
|
Asahan (area Timur), Provinsi Sumatera Utara
|
|
Duration
|
6 bulan (Juli-Desember 2026)
|
|
Reporting to/working with SNV focal point(s)
|
HORAS Project Manager and PFO IBD
|
|
Starting date
|
Minggu pertama bulan Juli 2026
|
1. Tentang SNV
SNV adalah mitra pembangunan global yang berakar di negara-negara Afrika dan Asia tempat kami beroperasi. Dengan pengalaman selama 60 tahun dan tim yang terdiri dari sekitar 1.600 orang, misi kami adalah untuk memperkuat kapasitas dan mendorong kemitraan yang mentransformasi sistem pertanian, pangan, energi, dan air untuk memungkinkan kehidupan yang berkelanjutan dan lebih adil bagi semua.
2. Latar Belakang dan Tujuan
SNV mengimplementasikan Proyek HORAS Hub, sebuah inisiatif lima tahun yang mendukung Unilever dalam membangun Hub Petani Kecil untuk meningkatkan produksi, ketertelusuran, dan keberlanjutan kelapa sawit dari petani kecil independen hingga pabrik dan perkebunan. Proyek ini selaras dengan komitmen keberlanjutan Unilever, termasuk Tanpa Deforestasi, Tanpa Gambut, Tanpa Eksploitasi (NDPE), prinsip-prinsip Pertanian Regeneratif, Pemberdayaan Ekonomi Perempuan, dan aspirasi Pendapatan Layak.
Proyek ini dilaksanakan di tujuh kabupaten di Provinsi Sumatera Utara (Deli Serdang, Serdang Bedagai, Batu Bara, Simalungun, Labuhan Batu Selatan, Asahan, dan Tapanuli Selatan) dan mengadopsi pendekatan berbasis hub yang menghubungkan petani kecil, organisasi petani, mitra lokal, pabrik, lembaga pemerintah, dan penyedia layanan. Untuk tahun ketiga pelaksanaan HORAS, SNV akan melibatkan 7 fasilitator pelaksana lokal yang berkualitas untuk memberikan intervensi teknis dan lapangan terpilih di bawah koordinasi dan pengawasan SNV.
Tujuan dari tugas ini adalah:
-
Mendukung pelaksanaan kegiatan HORAS Tahun 3 secara efektif dalam Pengembangan Bisnis Kelembagaan di organisasi petani di tingkat lapangan.
-
Membangun dan/atau memperkuat organisasi petani dalam tata kelola organisasi, kesiapan operasional, kelayakan keuangan, dan akses ke pasar dan pembiayaan.
-
Mendampingi organisasi petani (koperasi atau asosiasi) yang telah terdaftar pada Tahun 1 dan Tahun 2 proyek.
-
Mendampingi unit bisnis produksi kompos.
-
Berkontribusi pada fungsi HORAS Hub dengan memungkinkan koordinasi, pembuatan data, dan penyampaian layanan di tingkat distrik dan komunitas.
3. Tanggung Jawab Utama, Gambaran Umum Tugas dan Lingkup Pekerjaan/Hasil yang Diharapkan
Tujuh Fasilitator Lokal terpilih akan bekerja di bawah pengawasan SNV dan berkoordinasi erat dengan Tim Proyek HORAS. Untuk implementasi Tahun ke-3, Fasilitator Lokal akan mendukung pembentukan dan/atau penguatan organisasi petani dalam tata kelola organisasi, kesiapan operasional, kelayakan finansial, dan akses ke pasar & keuangan serta mata pencaharian berkelanjutan yang terkait dengan ekosistem petani kelapa sawit skala kecil di wilayah proyek di Sumatera Utara.
Fasilitator Lokal bertanggung jawab untuk memberikan hasil indikatif berikut:
-
Kelompok petani kecil yang fungsional dengan struktur tata kelola yang terdokumentasi dan catatan pelatihan.
-
Pemantauan, pemberian bantuan teknis, dan menjaga komunikasi rutin dengan kelompok petani kecil dan koperasi yang telah terdaftar dalam basis data HORAS Hub Tahun 1 & Tahun 2.
-
Koperasi yang diperkuat dengan sistem operasional, manajemen terlatih, dan dokumentasi bisnis dasar.
-
Rencana dukungan staf koperasi dan catatan penguatan kapasitas.
-
Rencana bisnis dan dokumen persiapan modal kerja untuk koperasi.
-
Catatan tentang fasilitasi hubungan pasar dan inisiatif akses keuangan.
-
Operasional unit kompos dengan dokumentasi dasar dan rencana penggunaan.
-
Dokumentasi pemanfaatan dana awal dan hasil penguatan kelembagaan.
-
Laporan kemajuan berkala yang selaras dengan persyaratan pelaporan HORAS.
Lingkup pekerjaan meliputi hal-hal berikut:
|
No
|
Lingkup Kerja (SoW)
|
Deskripsi
|
|
A
|
Pembentukan dan Penguatan Kelompok Tani
|
|
|
B
|
Pembentukan dan Penguatan Koperasi
|
|
|
C
|
Pendampingan dan Peningkatan Kapasitas Koperasi/Organisasi Petani yang telah terdaftar di tahun 1 – 2 Proyek
|
|
|
D
|
Inisiatif Penambahan Nilai dan Ekonomi Sirkuler; serta Modal Awal Bisnis (Seed Funding) dan Keberlanjutan Kelembagaan
|
|
4. Area Kerja dan Lingkup Pekerjaan
Tanggung jawab dan lingkup pekerjaan dibagi berdasarkan area kerja, diuraikan dalam tabel di bawah ini.
Di samping itu, daftar lingkup pekerjaan dan timeline terdapat pada sesi (13. Lampiran).
Area kerja dan jumlah fasilitator yang dibutuhkan:
|
Fasilitator
|
Lokasi
|
Jumlah Fasilitator yang Dibutuhkan
|
|
Fasilitator-1
|
Batubara, Simalungun
|
1 orang
|
|
Fasilitator-2
|
Batubara, Simalungun
|
1 orang
|
|
Fasilitator-3
|
Simalungun, Deli Serdang, Serdang Bedagai
|
1 orang
|
|
Fasilitator-4
|
Asahan (area bagian Timur) - Buntu Pane - Pulo Bandring - Simpang Empat (Fortasbi) - Silau Laut (Fortasbi) |
1 orang
|
|
Fasilitator-5
|
Asahan (area bagian Barat) - Rahuning - Aek Songsongan - Bandar Pulau (Fortasbi) |
1 orang
|
|
Fasilitator-6
|
Labuan Batu Selatan
|
1 orang
|
|
Fasilitator-7
|
Tapanuli Selatan
|
1 orang
|
Fasilitator Lokal bertanggung jawab untuk menghasilkan keluaran indikatif berikut:
|
No
|
Aktivitas
|
Target
|
Dokumen Verifikasi
|
Jul
|
Aug
|
Sep
|
Oct
|
Nov
|
Dec
|
Remarks
|
|
0
|
Rencana kerja perorangan
|
1 rencana kerja perorangan Jul-Dec 26
|
Rencana kerja perorangan
|
●
|
|
|
|
|
|
|
|
A
|
Pembentukan dan Penguatan Kelompok Petani
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
A.1
|
Mengidentifikasi dan menilai status keorganisasian dari petani yang dilatih
|
Update database bulanan selama 5 bulan (1.000 petani)
|
Database terupdate
|
●
|
●
|
●
|
●
|
●
|
|
|
|
A.2
|
Pelatihan Pengembangan Bisnis Institusional untuk Kelompok Petani
|
20 kelompok tani Asahan (area timur)
|
Daftar hadir, foto, pre-post test
|
●
|
●
|
●
|
●
|
●
|
|
|
|
A.3
|
Pendampingan untuk membentuk/mengkatifkan kembali kelompok tani. Memfasilitasi/memastikan kelompok untuk memiliki:
- Struktur pengurus
- AD/ART
- Anggota/proses perekrutan anggota
- rencana kerja tahunan
- Jadwal pertemuan bulanan
- Legalisasi kelompok tani
|
1 kali kunjungan per 2 bulan per kelompok tani
|
Dokumen:
- Struktur pengurus /pembaruan per kelompok tani - AD/ART/pembaruan per kelompok tani - Setidaknya 25 petani tergabung di dalam kelompok
- Rencana kerja tahunan dengan min. 3 aktivitas per kelompok tani - berita acara/SK |
●
|
●
|
●
|
●
|
●
|
●
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B
|
Pembentukan dan Peningkatan Kapasitas Koperasi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B.1
|
Pelatihan Pengembangan Lembaga Bisnis untuk Koperasi (Institutional Business Development)
|
2 koperasi di Asahan (area barat)
|
Daftar hadir, foto, pre-post test
|
|
●
|
|
|
|
|
|
|
B.2
|
Pendampingan untuk membentuk koperasi. Mefasilitasi/memastikan kelompok memiliki:
- Jadwal pertemuan rutin bulanan
- Struktur pengurus
- AD/ART
- 200 anggota/proses perekrutan anggota
- Rencana kerja tahunan
- Rencana bisnis
|
8 kali kunjungan per bulan selama 4 bulan
|
Dokumen:
- Jadwal rapat bulanan & notulen rapat per koperasi.
- Struktur manajemen/pembaruan per koperasi.
- AD/ART/pembaruan per koperasi.
- Minimal 200 petani tergabung dalam koperasi.
- Rencana kerja tahunan dengan minimal 3 kegiatan per koperasi.
- Rencana bisnis per koperasi.
- Foto
|
●
|
●
|
●
|
●
|
|
|
|
|
B.3
|
Legalisasi koperasi
- Membangun komunikasi dengan dinas local terkait
- Pendaftaran di Notaris
- Pendaftaran di Dinas Koperasi
|
2 dokumen legalisasi
|
Dokumen: - Laporan aktivitas - Berita Acara dan SK |
|
|
●
|
●
|
|
|
|
|
B.4
|
Pendampingan setelah koperasi terbentuk
- Melaksankan penguatan kapasitas untuk pengurus
- Memastikan koperasi menjalankan rencana kerjanya
- Melaksanakan rapat rutin bulanan
- Memfasilitasi koperasi dalam membuat Standard Operational Procedure
- Memfasilitasi koperasi dalam mengakses lembaga keuangan
|
8 kali kunjungan per bulan selama 2 bulan
|
Dokumen:
- Daftar kehadiran pelatihan
- Laporan aktivitas dan laporan kemajuan
- Jadwal rapat bulanan & notulen rapat per koperasi
- SOP
- Foto
|
|
|
|
|
●
|
●
|
|
|
B.5
|
Memfasiltasi rapat anggota tahunanan
*RAT untuk koperasi yang telah berdiri sebelumnya
*Rapat pembentukan koperasi untuk koperasi yang baru dibentuk
|
1 kali
|
Risalah Rapat, daftar hadir, foto
|
|
|
|
|
|
●
|
Existing cooperatives: cooperatives formed before project implementation
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
E
|
Koordinasi dan Laporan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
E.1
|
Laporan aktivitas bulanan
|
1 laporan per bulan
|
Dokumen laporan kegiatan bulanan
|
●
|
●
|
●
|
●
|
●
|
●
|
|
|
E.2
|
Meeting regular dengan CSO HORAS Y3
|
1 kali pertemuan per bulan
|
Risalah Rapat, daftar hadir, foto
|
●
|
●
|
●
|
●
|
●
|
●
|
|
5. Alur Pelaporan dan Koordinasi
Fasilitator Lokal akan bekerja dalam kolaborasi yang erat dengan SNV dan penyedia layanan lain yang terlibat dalam Proyek HORAS Hub. SNV akan bertindak sebagai koordinator utama proyek, sementara tanggung jawab implementasi akan dilaksanakan bersama sesuai dengan lingkup pekerjaan yang telah disepakati.
Fasilitator Lokal akan:
-
Berkoordinasi erat dengan HORAS Project Field Officer Institutional Business Development untuk memastikan keselarasan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan;
-
Berpartisipasi dalam pertemuan koordinasi, refleksi, dan pembelajaran secara berkala sebagai bagian dari HORAS Hub;
-
Membagikan pembaruan pelaksanaan, data, dan pembelajaran secara tepat waktu untuk mendukung pengambilan keputusan bersama dan manajemen adaptif;
-
Menyelaraskan pelaporan dengan format, jadwal, dan standar kualitas yang telah disepakati untuk mendukung pengawasan proyek dan akuntabilitas donor.
Semua laporan dan hasil kerja akan ditinjau dan disepakati bersama antara SNV dan Fasilitator Lokal, sesuai dengan kontrak.
6. Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual
Semua laporan, data, materi, dan hasil lainnya yang dihasilkan dalam penugasan ini adalah milik SNV. SNV dapat menggunakan, mereproduksi, dan membagikan hasil tersebut untuk tujuan implementasi program, pelaporan, pembelajaran, dan komunikasi, termasuk dengan penyedia layanan dan donor.
Fasilitator Lokal dapat menggunakan materi non-rahasia yang dihasilkan dalam penugasan ini untuk pembelajaran internal atau tujuan portofolio, dengan pengakuan yang sesuai kepada SNV.
Setiap kekayaan intelektual yang ada milik Fasilitator Lokal yang digunakan dalam penugasan ini tetap menjadi milik pemiliknya masing-masing. Namun, SNV diberikan hak untuk menggunakan materi tersebut sebagaimana diperlukan untuk implementasi penugasan.
Fasilitator Lokal harus memastikan bahwa pengumpulan dan penggunaan data sesuai dengan persyaratan perlindungan data dan privasi yang berlaku.
7. Kualifikasi
Orang yang melamar berdasarkan Kerangka Acuan ini harus memenuhi kriteria kualifikasi minimum berikut, yang selaras dengan kerangka evaluasi yang diterapkan oleh SNV:
Kualifikasi Minimum
-
Gelar Sarjana di bidang Pertanian, Agribisnis, Pengembangan Masyarakat, Manajemen Koperasi, Ilmu Sosial, Ekonomi, atau bidang terkait lainnya.
-
Minimal 1 tahun pengalaman di bidang pengembangan masyarakat, penguatan koperasi, pengembangan organisasi petani, atau proyek mata pencaharian pedesaan.
-
Pengalaman memfasilitasi pembentukan dan penguatan kelompok petani, koperasi, atau organisasi berbasis masyarakat.
-
Pemahaman yang baik tentang tata kelola koperasi, termasuk struktur organisasi, AD/ART, pengembangan rencana kerja tahunan, dan implementasi RAT.
-
Pengalaman dalam melakukan pelatihan, pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi untuk organisasi petani dan koperasi.
-
Keakraban dengan pengembangan bisnis institusional (IBD), perencanaan bisnis, literasi keuangan, pembukuan, dan manajemen unit bisnis.
-
Pengalaman mendukung inisiatif pengembangan bisnis, termasuk akses pasar, pengembangan SOP, dan sistem pelaporan keuangan.
-
Kemampuan untuk bekerja sama dengan organisasi petani, koperasi, lembaga pemerintah, CSO, dan pemangku kepentingan sektor swasta.
-
Menguasai aplikasi Microsoft Office (Word, Excel, PowerPoint) dan alat pelaporan digital untuk mendukung penulisan laporan.
-
Pengalaman bekerja dengan unit kompos, pertanian regeneratif, atau pengembangan agribisnis lebih disukai.
-
Berdomisili di wilayah kerja lebih disukai.
8. Kriteria Seleksi
Kriteria seleksi untuk pelamar:
-
Gelar Sarjana di bidang Pertanian, Agribisnis, Pembangunan Pedesaan, Manajemen Koperasi, Ilmu Sosial, Ekonomi, atau bidang terkait lainnya, dan/atau,
-
Minimal 1 tahun pengalaman di bidang pengembangan masyarakat, penguatan koperasi, pengembangan organisasi petani, atau proyek pengembanan ekonomi masyarakat.
9. Kriteria Evaluasi
|
No.
|
Kriteria Evaluasi
|
Deskripsi
|
Beban
|
|
1
|
Latar Belakang Pendidikan dan Pengalaman yang Relevan
|
Latar belakang akademis dan pengalaman profesional yang relevan dalam pengembangan organisasi petani, penguatan koperasi, fasilitasi masyarakat, dan proyek pembangunan pedesaan.
|
25%
|
|
2
|
Kapasitas Teknis dalam Pengembangan Kelembagaan & Bisnis
|
Pengetahuan dan pengalaman dalam tata kelola koperasi, pengembangan AD/ART, perencanaan bisnis, pembukuan, pengembangan SOP, akses pasar, dan manajemen unit bisnis.
|
25%
|
|
3
|
Keterampilan Fasilitasi, Komunikasi & Koordinasi
|
Berpengalaman dalam melakukan pelatihan, pembinaan, pendampingan, keterlibatan pemangku kepentingan, pelaporan, dan koordinasi dengan petani, koperasi, lembaga pemerintah, dan pelaku sektor swasta.
|
20%
|
|
4
|
Pemahaman Komunitas Lokal & Kesiapan Lapangan
|
Memahami budaya masyarakat setempat dan petani kelapa sawit, berdomisili di wilayah proyek yang dipilih, dan memiliki transportasi/kendaraan sendiri untuk mobilitas lapangan.
|
15%
|
|
5
|
Kompetensi Profesional & Pendekatan Kerja
|
Menunjukkan kemampuan analitis dan pemecahan masalah, kemampuan beradaptasi dalam mengatasi tantangan di lapangan, kemampuan bekerja secara mandiri, dan kapasitas untuk menjaga koordinasi dan kolaborasi yang efektif dengan tim proyek dan mitra.
|
15%
|
10. Durasi Kontrak
Durasi kontrak akan mencakup implementasi Tahun ke-3 Proyek HORAS Hub dan akan berlangsung selama enam bulan, dari awal Juli hingga 20 Desember 2026.
Fasilitator yang terpilih akan dievaluasi setiap bulan untuk menilai pencapaiannya.
11. Kompensasi dan Ketentuan Pembayaran
Kompensasi bagi fasilitator akan diberikan berdasarkan hasil kerja yang telah diselesaikan sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan setiap bulan.
Pada tahap seleksi lanjutan, peserta atau pelamar posisi fasilitator akan diminta untuk mengajukan penawaran harga yang mencakup seluruh kegiatan dan target pekerjaan sebagaimana tercantum pada
Bagian 4: Area Kerja dan Lingkup Pekerjaan.
Pembayaran akan dilakukan berdasarkan capaian hasil kerja yang telah diverifikasi dan disetujui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12. Prosedur Pendaftaran
Kandidat yang berminat dapat mengisi formulir pernyataan minat dan data pribadi melalui tautan berikut: https://bit.ly/FasilitatorIBDHoras2026
Mohon diperhatikan bahwa batas akhir pengisian formulir adalah Minggu, 21 Juni 2026.
Best Regards,
Procurement Team
SNV Netherlands Development Organisation
Graha Inti Fauzi Building
Jalan Hj. Tutty Alawiyah No. 22, 5th Floor | Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510 | Indonesia
zsabatian@snv.org | www.snv.org | +62 (0)21 7918 6988




0 Comments:
Posting Komentar