Konservasi Indonesia adalah yayasan nasional yang bertujuan mendukung pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan di Indonesia. Kami adalah mitra utama Conservation International di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi: www.konservasi-id.org.
Kami saat ini sedang mencari konsultan untuk dapat memberikan layanan dibawah ini: :
Request for Proposals
Title: Analysis of landscape finance flows for commodities in North Sumatra, Indonesia
RFP No: 024/VII/14/2026
Date of Issuance: 20 July 2026
1. LATAR BELAKANG
Konservasi Indonesia (KI) merupakan yayasan nasional yang berkomitmen untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan di Indonesia. Bersama pemerintah dan mitra strategis lainnya, KI merancang serta mengimplementasikan solusi berbasis alam (nature based solutions) melalui pendekatan pengelolaan bentang alam dan bentang laut yang terintegrasi dan berkelanjutan guna menghasilkan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat dan alam Indonesia.
Di Provinsi Sumatra Utara, salah satu fokus kerja KI adalah mendukung upaya pemulihan ekosistem melalui kegiatan restorasi, khususnya pada kawasan yang memiliki fungsi penting bagi hidrologi, keanekaragaman hayati, serta keberlanjutan sosial-ekonomi masyarakat sekitar. Intervensi restorasi KI di Sumatra Utara saat ini dilakukan melalui tiga skema utama, yaitu: (1) pendekatan berbasis Community Conservation Agreement (CCA) di Desa Aek Haminjon, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan dan di Desa Tano Tombangan Angkola (TANTOM), (2) pendampingan pengelola Hutan Kemasyarakatan (HKm) melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) Saroha yang berada di Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, (3) kolaborasi dan pendampingan PT. Sipirok Indah dalam areal kerjanya. Lokasi-lokasi tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologis dan mendukung jasa lingkungan. Namun demikian, kondisi biofisik dan ekologis di masing-masing lokasi memiliki karakteristik dan tahapan pengelolaan restorasi yang berbeda. Di CCA Aek Haminjon, CCA Tano Tombangan Angkola, dan PT. SipirokIndah, intervensi restorasi saat ini masih berada pada tahap perencanaan dan persiapan penanaman, sehingga diperlukan kegiatan survei untuk memperoleh data awal (baseline) yang menggambarkan kondisi ekosistem sebelum dilakukan intervensi. Sementara itu, di KTH Saroha, kegiatan restorasi telah berlangsung sejak tahun 2020 dan saat ini telah memasuki tahap monitoring untuk menilai progres keberhasilan restorasi serta memastikan efektivitas intervensi yang telah dilakukan.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan survei baseline di areal CCA Aek Haminjon, CCA Tano Tombangan Angkola, dan PT. Sipirok Indah, serta monitoring restorasi di areal KTH Saroha menjadi kebutuhan yang krusial untuk mendukung pendekatan restorasi berbasis bukti (evidence based restoration). Data yang diperoleh akan mencakup indikator biofisik dan ekologis utama seperti vegetasi, regenerasi alami, keanekaragaman hayati, dan tanah. Informasi ini akan menjadi dasar dalam menentukan tingkat degradasi ekosistem, mengidentifikasi faktor pembatas pemulihan, serta merumuskan strategi restorasi yang sesuai dengan konteks lokasi.
Hasil survei baseline akan digunakan sebagai dasar penyusunan desain restorasi, penentuan jenis intervensi dan pemilihan spesies tanaman, serta penetapan target keberhasilan. Sementara itu,hasil monitoring akan digunakan untuk mengevaluasi capaian restorasi dari waktu ke waktu, mengidentifikasi tantangan yang muncul di lapangan, serta menyusun rekomendasi pengelolaan adaptif untuk meningkatkan efektivitas restorasi. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat menyediakan basis data yang kuat untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan program restorasi ekosistem KI di Sumatra Utara.
Salah satu komponen biofisik dan ekologis penting adalah inventarisasi keanekaragaman hayati, khususnya kelompok avifauna, yang berperan sebagai indikator kondisi habitat dan keberhasilan pemulihan ekosistem. Pada kegiatan survei baseline dan monitoring restorasi ini, inventarisasi avifauna dilakukan terutama melalui pendekatan Passive Acoustic Recording (PAR), dengan data rekaman suara sebagai sumber informasi utama. Pendekatan ini dipilih karena mampu meningkatkan peluang deteksi berbagai spesies, termasuk spesies yang sulit diamati secara visual akibat perilaku, waktu aktivitas, atau kondisi habitat yang rapat, sekaligus menghasilkan data yang dapat dianalisis secara berulang dan terdokumentasi dengan baik. Mengingat besarnya volume data rekaman yang dihasilkan, diperlukan proses identifikasi spesies secara sistematis dan terstandardisasi serta pengembangan basis data suara yang terdokumentasi dengan baik sebagai referensi ilmiah dan acuan monitoring jangka panjang. Oleh karena itu, Konservasi Indonesia memerlukan dukungan konsultan yang memiliki keahlian dalam identifikasi spesies avifauna berbasis rekaman suara, pengelolaan, dan pengembangan basis data suara guna menghasilkan informasi keanekaragaman avifauna yang akurat, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari pengolahan data survei baseline dan monitoring restorasi ekosistem di lokasi kegiatan.
2. Gambaran Umum Proyek
· Melakukan identifikasi spesies avifauna berdasarkan hasil rekaman suara yang dikumpulkan menggunakan device Passive Accoustic Recording (PAR) di lokasi survei.
· Melakukan validasi dan pengendalian mutu terhadap hasil identifikasi untuk memastikan akurasi dan konsistensi data.
· Membangun basis data suara avifauna yang dilengkapi dengan metadata dan informasi pendukung (sehingga dapat digunakan sebagai referensi dalam pengelolaan data biodiversitas) menggunakan platform Arbimon atau Raven Pro dan BirdNET (atau platform lainnya yang relevan).
· Menghasilkan dataset spesies avifauna yang telah tervalidasi dan siap digunakan untuk analisis ekologis, penyusunan laporan survei/monitoring, serta evaluasi keberhasilan restorasi.
· Memberikan pendampingan teknis dan transfer pengetahuan kepada tim Konservasi Indonesia terkait prinsip identifikasi spesies berbasis rekaman suara, pengelolaan basis data, serta praktik terbaik dalam pengolahan data suara untuk mendukung pelaksanaan survei dan monitoring restorasi di masa mendatang.
3. Rincian Pengajuan
a. Batas akhir. Proposal harus diterima paling lambat tanggal 31 Juli 2025 pukul 17:00 WIB. Keterlambatan pengajuan tidak akan diterima. Proposal harus diajukan melalui e-mail ke procurementKI@konservasi-id.org; Semua proposal harus diajukan sesuai dengan panduan yang tercantum dalam RfP ini.
b. Masa berlaku penawaran. 30 hari sejak batas akhir pemasukan penawaran.
c. Klarifikasi. Pertanyaan dapat disampaikan ke procurementKI@konservasi-id.org; paling lambat pada tanggal dan waktu yang ditentukan dalam jadwal di bawah ini. Subjek e-mail harus memuat nomor RfP dan judul RfP (Identifikasi & Data Base PAR). KI akan menanggapi secara tertulis klarifikasi yang disampaikan paling lambat pada tanggal yang ditentukan dalam jadwal di bawah ini. Tanggapan terhadap pertanyaan yang mungkin menjadi kepentingan bersama semua penawar akan di-posting ke situs web KI dan/atau dikomunikasikan melalui e-mail.
d. Perubahan. Setiap saat sebelum batas akhir penyampaian proposal, KI dapat, dengan alasan apapun, mengubah dokumen RfP melalui perubahan yang akan di-posting di situs web KI dan/atau dikomunikasikan melalui e-mail.
4. Proposal Timeline
Panggilan Permintaan Proposal/RfP |
20 July 2026 |
Klarifikasi disampaikan ke KI |
23-24 July 2026 |
Klarifikasi diberikan kepada penawar yang diketahui |
27 July 2026 |
Tenggat waktu penyampaian proposal ke KI |
31 July 2026 |
Seleksi akhir |
14 Agustus 2026 |
For more information please click here https://bit.ly/4yAvDoc




0 Comments:
Posting Komentar